TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S002238)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (S002238)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
27-01-2020
Indonesia
Banda Aceh
Pembunuhan, Homicide--Law and legislation
Pembunuhan, Pembunuhan berencana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama- lamanya dua puluh tahun”. Ancaman hukuman yang terdapat dalam Pasal 340 sangat berat tetapi masih ada saja yang melakukan tindak pidana tersebut, bahkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan sudah terjadi selama dua tahun berturut-turut.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan, untuk menjelaskan modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan, dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan.

Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan yaitu dendam, faktor lingkungan, faktor pendidikan, kurangnya ilmu agama, dan tidak terpenuhinya hak pekerja. Modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan adalah tindak pidana pembunuhan berencana menggunakan alat bantu dan tanpa menggunakan alat bantu. Upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pekerja terhadap majikan yaitu upaya preventif dan upaya represif dan juga peningkatan ilmu agama, sosialisasi, dan peran aktif dari majikan juga keluarga.

Disarankan untuk lebih sering melakukan kegiatan sosialisasi terkait hak-hak pekerja, penyuluhan mengenai hubungan kerja yang baik, dan ceramah oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, Dinas Ketenagakerjaan dan tokoh-tokoh masyarakat maupun agama kepada majikan maupun pekerja, upaya yang telah ditempuh harus lebih ditingkatkan untuk memaksimalkan kinerja aparat penegak hukum, keluarga juga harus berperan aktif untuk mempermudah aparat penegak hukum.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.