KEDUDUKAN DAN FUNGSI MAJELIS ADAT ACEH DALAM PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS ACEH (S002240)
Majelis Adat Aceh (MAA) adalah merupakan suatu lembaga yang mempunyai tugas untuk melestarikan dan mengembangkan adat, seni dan budaya yang berada dalam provinsi Aceh. Secara spesifik, permasalahan lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) ini dikarenakan Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini belum mengikutsertakan Majelis Adat Aceh (MAA) dalam merumuskan dan melahirkan qanun. Sekiranya lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) dapat dijalankan sebagaimana mestinya berguna bagi pembangunan dan kemajuan Banda Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan dan fungsi Majelis Adat Aceh didalam pembinaan dan pengembangan hukum adat di aceh, Kendala dalam pelaksanaan fungsi Majelis Adat Aceh dalam pembinaan hukum adat di Aceh dan Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pelaksanaan fungsi Majelis Adat Aceh dalam pembinaan Hukum adat di Aceh.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui kajian kepustakaan yang diperoleh dari Peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal dan dokumen resmi. Sedangkan penelitian lapangan memperoleh data langsung dari objek penelitian melalui wawancara langsung dengan responden.
Hasil penelitian menunjukan bahwa strategi yang dilakukan Majelis Adat Aceh dalam melestarikan budaya Aceh dilaksanakan melalui pembinaan nilai-nilai adat, baik melalui sosialisasi, pelatihan, serta pembinaan dan pengembangan kehidupan hukum adat dan adat istiadat disetiap daerah Aceh. Kekuatan Majelis Adat Aceh dalam melestraikan adat dan budaya Aceh berupa adanya sumber daya manusia yang cukup memadai dan aturan (qanun) khusus mengatur tentang lembaga adat Aceh. Tidak hanya itu kemajemukan masyarakat Aceh yang mayoritas beragama Islam menjadi peluang bagi Majelis Adat Aceh untuk melestarikan budaya yang berlandas syariah pada sisi lain, globalisasi telah membawa dampak yang signifikasi dalam perkembangan adat dan budaya Aceh. Hal ini menuntut adat dan budaya Aceh harus beradaptasi dan menyeimbangkan dengan perkembangan zaman.
Disarankan kepada Majelis Adat Aceh agar terus menerus memberikan pelatihan-pelatihan terhadap adat istiadat dan budaya Aceh, dan bersosialisasi kepada masyarakat mengenai masalah pengembangan dan pelestarian adat istiadat dan budaya Aceh, serta mengawasi kedudukan dan fungsi Majelis Adat Aceh guna mengembangkan, membina dan melestarikan adat istiadat Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.