WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (S002241)

WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (S002241)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2019
31-12-2019
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Hukum perjanjian, Perjanjian Jual beli
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Permasalahan yang terjadi dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga secara angsuran yaitu adanya pembeli yang melakukan wanprestasi seperti pembeli tidak membayar angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya wanprestasi oleh pembeli dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga secara angsuran, akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga secara angsuran dan upaya yang dapat dilakukan penjual atas wanprestasi pembeli dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga secara angsuran.

Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara langsung dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan cara membaca, mempelajari, dan mengkaji jurnal, buku-buku dan peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya wanprestasi oleh pembeli yaitu adanya kebutuhan yang mendesak dan tidak ada iktikad baik. Akibat hukum bagi pembeli yang melakukan wanprestasi adalah pembatalan perjanjian dimana pihak penjual akan menarik kembali barang yang telah diangsurkan apabila pihak pembeli masih belum membayar angsuran selama tiga bulan dan pihak penjual akan mengembalikan uang dari barang tersebut kepada pembeli. Upaya yang dapat dilakukan penjual adalah dengan memberikan peringatan dan melakukan musyawarah.

Disarankan kepada para pihak dalam perjanjian jual beli barang perabotan rumah tangga agar melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana mestinya serta beriktikad baik dalam perjanjian jual beli sehingga tidak terjadi wanprestasi dan merugikan salah satu pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.