STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN NOMOR 202/PID.SUS/2019/PN.SIM TENTANG MENJADI PERANTARA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA (S002247)
Berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN.Sim Terdakwa Madi Syahputra Damanik bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan sanksi pidana penjara yang dijatuhkan selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan satu unit HP nokia. Dalam membuat dakwaannya penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif dengan memilih Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Namum dari fakta yang ada terdakwa ialah sebagai pengguna narkotika. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan putusan kurang memperhatikan fakta-fakta di persidangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan adanya ketidaktepatan penuntut umum dalam memilih pasal yang didakwakan, dan menganalisis putusan hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta yang terdapat pada persidangan.
Penulisan ini bersifat studi kasus yang termasuk dalam penelitian hukum normatif. Data yang digunakan, yaitu melalui studi kepustakaan. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh bahan sekunder yaitu melalui literatur, buku dan perundang-undangan. Sedangkan bahan primer yaitu putusan hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa ialah seorang pengguna narkotika, tidak diterapkannya Pasal 127 ayat (1) menyebabkan penuntut umum kurang cermat dalam menetapkan pasal yang didakwakan di dalam surat dakwaan, sehingga surat dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat, jelas, dan lengkap membuat tidak terpenuhinya syarat materiil surat dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Selain itu, pemilihan surat dakwaan yang berbentuk alternatif juga kurang sesuai, dan hakim di dalam persidangan kurang memperhatikan fakta-fakta seperti keteranan saksi, barang bukti di persidangan dan kurang memperhatikan asas proposionalitas dalam mengambil keputusan.
Disarankan kepada penuntut umum dalam membuat surat dakwaan memperhatikan syarat formil dan materiil yang ada pada Pasal 143 (2) KUHAP dan lebih teliti dalam menerapkan jenis dakwaan. Disarankan kepada Hakim agar selalu memperhatikan asas proposionalitas dalam menjatuhkan hukuman agar hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.