TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (S002261)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT) (S002261)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
07-04-2020
Indonesia
Banda Aceh
Narkotika dan remaja, Criminology, Youth--Drug use, Kriminologi
Kriminologi, Tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Narkotika dan anak
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Tindak pidana penyalahgunaan narkotika menurut Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah”Setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.Walaupun hukuman yang diberikan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika cukup tinggi tetapi masih banyak anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dalam kurun waktu tahun 2018-2019 terdapat 24 (dua puluh empat)kasus di wilayah Kabupaten Langkat.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan putusan pada pelaku anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan guna mengetahui upaya penanggulangan dan pencegahan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh anak adalah faktor pergaulan, faktor ekonomi, faktor keluarga, dan faktor pendidikan. Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan adalah rekomendasi dari BAPAS dalam penelitian masyarakat, serta fakta persidangan terkait tindak pidana apa yang dilakukan pelaku, jika murni penyalahgunaan narkotika maka akan dipertimbangkan mendapatkan hukuman lebih ringan. Upaya penanggulangan yang dilakukan aparat penegak hukum adalah memberi sosialisasi bahaya narkotika,memberi rehabilitasi gratis, serta menindak tegas para pengedar narkotika dan bandar narkotika,dan juga memberi edukasi kepada keluarga yang rentan terpapar narkotika.

Disarankan bagi orang tua bisa lebih teliti dalam perubahan pola dan tingkah laku anak, serta memantau lingkungan pergaulan anak apakah baik atau tidak terhadap pertumbuhan anak, selain itu diharapkan kepada para pihak yang turut serta dalam pelaksanaan diversi untuk selalu hadir tepat waktu dan konsisten dalam menjalankan tugasnya, karena penanganan perkara anak diharuskan selesai dalam tempo waktu yang singkat, serta masyarakat turut memberantas narkotika.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.