TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MESJID RAYA) (S002287)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MESJID RAYA) (S002287)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
15-06-2020
Indonesia
Banda Aceh
Pelecehan seksual terhadap anak, Criminology, Child sexual abuse--Law and legislation, Kriminologi
Kriminologi, Kejahatan seksual, Anak korban pencabulan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 290(2e) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahui atau patut harus disangkanya, bahwa orang itu belum cukup 15 tahun atau kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat kawin maka akan dihukum dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak dan upaya penyelesaian yang dilakukan terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak adalah adanya peluang untuk melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, faktor ekonomi, faktor kurangnya pendidikan agama, faktor minuman keras atau alkohol. Upaya penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak, adalah penyelesaian secara kekeluargaan, dan penyelesaian melaui jalur hukum.

Disarankan kepada kelurga besar untuk lebih melindungi dan memperhatikan setiap hal yang di lakukan sanganak dan disarankan untuk seluruh aparatur penegak hukum yang terkait untuk memberikan sosialisasi tentang bahaya dan disarankan kepada semua pihak yang terkait, baik kepolisian dan badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak agar lebih sering memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kekerasan seksual terhadap anak.

Disarankan kepada hakim supaya menjatuhkan pidana yang seberat-beratnya terhadap pelaku dan menjamin diberikannya perlindungan hukum terhadap korban sesuai yang telah dicantumkan dalam perundang-undangan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.