PENERAPAN SYARIAT ISLAM TERHADAP IKLAN YANG TIDAK MENUTUP AURAT DI KOTA BANDA ACEH (S002291)

PENERAPAN SYARIAT ISLAM TERHADAP IKLAN YANG TIDAK MENUTUP AURAT DI KOTA BANDA ACEH (S002291)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
28-01-2020
Indonesia
Banda Aceh
Islamic Law, Hukum Islam
Hukum Islam, Syariat Islam, Iklan, Promosi, Aurat
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Iklan berfungsi sebagai sarana promosi yang membantu masyarakat mengetahui informasi produk atau jasa yang dipasarkan. Khusus di Aceh, iklan yang beredar harus menutup aurat sebagai implementasi syariat Islam. Namun kenyataannya berdasarkan observasi di lapangan masih dijumpai iklan-iklan yang tidak menutup aurat di Kota Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penyebab adanya iklan yang tidak menutup aurat, untuk mengetahui aturan hukum yang khusus mengatur iklan yang tidak menutup aurat serta untuk mengetahui kebijakan dan akibat hukum bagi pengiklan atau perusahaan periklanan yang menayangkan iklan yang tidak menutup aurat.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang melihat hukum sebagai norma (Das Sollen) dan kenyataan yang ada di lapangan (Das Sein). Penelitian ini bersumber dari hasil wawancara responden dan informan sebagai data primer dan penelitian kepustakaan sebagai data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan penyebab adanya iklan yang tidak menutup aurat adalah adanya perbuatan melawan hukum oleh pengiklan berupa tidak mengurus izin, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh berfokus pada iklan di ruang terbuka dan qanun tentang syariat Islam hanya mengatur syariat secara umum. Upaya yang telah dilksanakan berupa peringatan, pembinaan, nasehat, saran, dan sosialisasi kepada pengiklan/perusahaan periklanan bahwa iklan yang di distribusikan harus sesuai syariat Islam.

Disarankan kepada kepada pemerintah Aceh dan DPRA agar membuat qanun tentang periklanan atau menambah pasal-pasal dalam qanun yang telah ada seperti menambah sanksi denda kepada pengiklan / perusahaan periklanan sebagai akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan dan masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi menegakkan syariat Islam dengan mengawasi iklan yang ada di sekitarnya dan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan iklan yang tidak menutup aurat.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.