KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN (S002299)

KEDUDUKAN KEJAKSAAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN (S002299)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
29-06-2020
Indonesia
Banda Aceh
Kejaksaan, Public prosecutors--Indonesia, Kekuasaan kehakiman, Lembaga hukum
Kejaksaan, Lembaga hukum, Kekuasaan kehakiman
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Tata Negara (S1)
Ya
-

Keberadaan kejaksaan memiliki peranan penting dalam penegakan hukum dan keadilan di dalam masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya pengoptimalan peran kejaksaan dalam menjalankan fungsi, tugas, maupun kewenangannya. Namun saat ini terjadi pertentangan mengenai kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menyebabkan tidak adanya independensi di tubuh kejaksaan. Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan “Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang- Undang ini disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kedudukan kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan tersebut menyebabkan tidak adanya independensi kejaksaan karena mudah mengalami intervensi dari kepentingan politik pemerintah.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat kedudukan dan desain kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni apakah kedudukan kejaksaan tetap dipertahankan sebagai lembaga pemerintahan atau justru lepas dari kekuasaan pemerintahan menjadi lembaga yang bersifat independen dan bebas intervensi dari pihak manapun.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, yaitu suatu proses dalam rangka mencari aturan hukum, maupun prinsip-prinsip hukum dalam menangani suatu permasalahan yakni khususnya permasalahan mengenai kedudukan kejaksaan. Analisis permasalahan pada penelitian ini dilakukan dengan mengolah data kepustakaan, dan wawancara.

Hasil penelitian ini menunjukan desain kedudukan kejaksaan sebaiknya sebagai lembaga negara independen, yang tidak berada dibawah kekuasaan eksekutif, legilatif maupun yudikatif. Sehingga kejaksaan dalam menjalankan tugas, fungsi maupun wewenangnya dapat bebas dari berbagai intervensi dan kepentingan politik.

Disarankan kepada MPR RI untuk dapat melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dengan mengatur keberadaan dan kedudukan kejaksaan, kepada DPR RI untuk merevisi UU Kejaksaan dengan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga independen, memperkuat struktur kelembagaan kejaksaan dan memberikan kewenangan Komisi Kejaksaan dalam memilih Jaksa Agung yaitu Jaksa Karier.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.