PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (S002338)
Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika sangat penting karena mengingat anak belum memiliki pemahaman atas apa yang telah dilakukannya serta mengingat mental dan kejiwaan anak berbeda dengan orang dewasa. Perlindungan Hukum diperlukan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, serta melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Bukan hanya anak sebagai korban melainkan juga anak sebagai pelaku tindak pidana. Pasal 64 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum ialah penghindaran dari publikasi atas identitasnya. akan tetapi dalam faktanya masih terdapat putusan perkara anak yang identitasnya dipublikasikan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pengadilan Negeri Kuala Simpang, dan mengetahui faktor tidak maksimalnya pemberian perlindungan hukum terhadap anak.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, jurnal ilmiah, dan perundang- undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan
Dari hasi penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang belum terlaksana dengan baik, disebabkan karena Faktor Aparat Penegak Hukum, Minimnya Pengetahuan Anak Mengenai Masalah Hukum, Minimnya Pengetahuan Orang tua/Wali Mengenai Masalah Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas dan Faktor Masyarakat.
Disarankan agar aparat penegak hukum lebih mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak dengan cara menjamin terpenuhinya hak-hak anak. dan merencanakan penyediaan ruang tahanan anak di Polres Aceh Tamiang.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.