PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA ALAT LATIHAN BEBAN PADA PUSAT KEBUGARAN DI KOTA BANDA ACEH ( S002343)
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha. Namun, dalam kenyataannya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen tersebut belum dapat diwujudkan dengan baik oleh pelaku usaha pusat kebugaran di Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan hukum tehadap konsumen pengguna alat latihan beban pada pusat kebugaran di Kota Banda Aceh, untuk menjelaskan pertanggung jawaban pelaku usaha kebugaran terhadap konsumen yang mengalami kerugian dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa konsumen yang mengalami kerugian oleh pelaku usaha pusat kebugaran.
Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses kuesioner dan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi konsumen pengguna alat latihan beban pada pusat kebugaran di Kota Banda Aceh masih lemah. Pemberian informasi dan tanggung jawab pelaku usaha kebugaran masih kurang terhadap konsumen yang mengalami kerugian. Tingkat pengetahuan konsumen pusat kebugaran juga kurang mengenai olahraga alat latihan beban tersebut dan banyak yang belum paham akan resiko yang timbul. Dalam hal tanggung jawab pelaku usaha memberikan kompensasi dan santunan perawatan medis bagi konsumen yang mengalami kerugian. Penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha dilakukan dengan menggunakan mekanisme negosiasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Disarankan kepada pelaku usaha agar lebih bertanggungjawab dalam menjalankan usahanya dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan para anggota sebagai konsumen pusat kebugaran. Dan bagi konsumen disarankan agar menggunakan jasa instuktur olahraga latihan beban dan selalu berhati-hati dalam melakukan kegiatan olahraga di pusat kebugaran. Serta pentingnya dilakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha dan konsumen. Dalam hal penyelesaian sengketa konsumen diharapkan bisa dibentuknya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.