PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DALAM QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH 2013 - 2033 (S002344)
Adanya disharmonisasi antara Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013 – 2033 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dengan tidak ditetapkannya Kawasan Ekosistem Leuser yang tertuang pada Pasal 76 Lampiran X Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ke dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013 – 2033, mengingat bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan acuan dari perencanaan tata ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun kawasan ekosistem leuser tidak ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional sedangkan 4 kawasan lainnya yang berada dalam Qanun Aceh tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menenemukan faktor–faktor yang menyebabkan kawasan ekosistem Leuser tidak ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013 – 2033 dan menjelaskan akibat hukum dari tidak ditetapkan Kawasan Ekosistem Leuser sebagai kawasan strategis nasional dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh 2013 – 2033.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris (Empirical legal research). Data yang digunakan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan guna memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, dan menelaah Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian serta penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara kepada pihak–pihak yang terkait.
Hasil penelitian; (1) Faktor–faktor yang menyebabkan tidak ditetapkannya KEL sebagai kawasan strategis nasional adanya unsur–unsur kepentingan kepala daerah dan kepentingan ekonomi daerah kabupaten yang ingin melakukan pengelolaan kawasan ekosistem leuser secara mandiri pemerintah Kabupaten; dan (2) Akibat hukumnya adalah maraknya terjadi alih fungsi lahan dalam kawasan ekosistem Leuser dan ditemukan adanya mal administrasi dalam penyusunan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 sehingga terjadinya ketidaksesuaianya aturan tersebut dengan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, apabila adanya Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah yang tidak sesuai atau bertentangan dengan asas – asas maka Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah tersebut dapat dibatalkan, asas keterpaduan, asas perlindungan kepentingan umum, asas keberlanjutan.
Diharapkan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah agar lebih teliti dan cermat dalam membuat perencanaan penyelenggaraan tata ruang wilayah Provinsi, karena tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang itu sendiri adalah pembangunan yang dilakukan secara sektoral, berjenjang dan komplementer sehingga nantinya dapat menghasilkan pembangunan dan penyelenggaraan penataan ruang yang memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.