PENGAWASAN DAN PENATAAN PRODUK HALAL OLEH LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH DIKAITKAN DENGAN DESTINASI HALAL (S002349)

PENGAWASAN DAN PENATAAN PRODUK HALAL OLEH LEMBAGA PENGKAJIAN PANGAN, OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH DIKAITKAN DENGAN DESTINASI HALAL (S002349)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
17-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Label Halal, Halal food industry
Majelis Permusyawaratan Ulama, Produk halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, LPPOM MPU Aceh
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Pasal 10 Qanun Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal (Qanun SJPH) menyebutkan bahwa penataan dan pengawasan produk halal dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Permusyawaratan Ulama (LPPOM MPU) Aceh sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar terselenggaranya produk halal secara merata di Aceh, secara khusus di Banda Aceh sebagai kota destinasi wisata halal berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 17 Tahun 2016. Dalam praktiknya pengawasan dan penataan produk halal yang dilakukan LPPOM MPU Aceh belum maksimal, dengan banyaknya pelaku usaha yang belum mempunyai sertifikat produk halal sehingga menimbulkan keresahan bagi konsumen.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pengawasan dan penataan produk halal yang dilakukan oleh LPPOM MPU Aceh yang memberikan kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjelaskan hambatan dan tantangan yang dihadapi pemerintah Aceh terhadap penerapan destinasi wisata halal di Banda aceh.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data utama diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang menjadikan norma (peraturan perundang-undangan) sebagai objek kajiannya, serta memanfaatkan penelitian lapangan sebagai ilmu bantu, melakukan pengumpulan data melalui wawancara tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. Menggunakan pendekatan analitis, yaitu dengan menganalisis pengawasan produk halal dalam praktiknya dengan memperhatikan Qanun SJPH.

Berdasarkan hasil penelitian, pengawasan dan penataan produk halal LPPOM MPU Aceh sekalipun telah diupayakan sesuai Qanun SJPH, namun dalam praktiknya masyarakat belum merasakan manfaatnya secara optimal, berkeadilan dan memberikan kepastian hukum serta jaminan bagi masyarakat Aceh khususnya Banda Aceh yang higienis dan baik bagi kesehatan. Hambatannya yaitu, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal sehingga tidak terpenuhinya hak-hak konsumen, serta proses pengurusan sertifikasi halal yang lama dan panjang. Tantangannya adalah Pemerintah Aceh harus dapat menjalankan aturan yang terdapat dalam Qanun SJPH sesuai dengan penerapannya.

Diharapkan kepada LPPOM MPU Aceh dan pelaku usaha untuk menjalankan dan mematuhi aturan sesuai Qanun SJPH. Disarankan kepada pelaku usaha, konsumen, pemerintah Aceh dan LPPOM MPU Aceh dapat menjalin koordinasi/kerjasama yang lebih baik lagi agar pengawasan produk halal di Banda Aceh dapat terlaksana dengan baik.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.