PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SETELAH MENJALANI PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH) (S002362)

PENGAWASAN TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM SETELAH MENJALANI PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II BANDA ACEH) (S002362)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
23-08-2020
Indonesia
Banda Aceh
Pengadilan anak dan remaja, Kejahatan anak dan remaja, Juvenile courts, Juvenile delinquency
Sistem peradilan pidana anak, Balai Pemasyarakatan, BAPAS, Bimbingan kemasyarakatan, Pengadilan Anak dan Remaja, Kejahatan yang dilakukan oleh anak, Anak pelaku kejahatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Pasal 64 ayat (1) menjelaskan tentang tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS yaitu penelitian kemasyarakatan (LITMAS), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan tehadap anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Tujuan Penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mekanisme pengawasan yang dilakukan BAPAS terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, pelaksanaan pengawasan oleh BAPAS terhadap anak yang berhadapan dengan hukum setelah menjalani pidana yang berada di luar Kota Banda Aceh serta menjelaskan apa saja hambatan yang dialami BAPAS dalam melakukan pengawasan

Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dari lapangan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.

Hasil penelitian menjelaskan bahwasanya BAPAS wajib melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan peran BAPAS sendiri sudah dimulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pengawasan setelah menjalani pidana, bagi anak yang telah menjalani pidana berhak memilih ingin dilakukan pengawasan atau tidak. Pada umumnya pengawasan dilakukan oleh BAPAS secara home visit, dikarenakan sedang kondisi wabah pandemic maka pengawasan dilakukan secara daring / video call. Tujuan dilakukannya pengawasan yaitu agar menghilangkan stigma buruk pada anak dan anak siap untuk kembali ke lingkungan masyarakat serta anak tidak mengulangi lagi tindak pidananya. Yang menjadi hambatan untuk BAPAS pada saat melakukan pengawasan yaitu kurangnya anggaran serta tidak tersedianya fasilitas kendaraan dinas bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) saat bertugas.

Disarankan untuk pemerintah agar menyediakan transportasi dinas serta meningkatkan anggaran untuk kepentingan petugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan sehingga kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh BAPAS dapat terlaksana dengan lancar. Serta disarankan untuk BAPAS mengajukan pada kementrian agar tersedianya fasilitas untuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.