PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S002366)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL OLEH PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (S002366)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
15-07-2020
Indonesia
Banda Aceh
Pelecehan seksual terhadap anak, Anak--Undang-undang dan peraturan, Child sexual abuse--Law and legislation, Children--Legal status, laws, etc.
Hukum perlindungan anak, Kejahatan seksual, Anak korban kekerasan seksual
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya: penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual belum merata, mengingat tindakan kekerasan seksual terus terjadi, dikarenakan masih terbatasnya lembaga pendamping korban khususnya korban kekerasan seksual.

Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan peran P2TP2A dalam penyelesaian perkara kekerasan seksual terhadap anak, prosedur dan bentuk pemberian perlindungan hukum oleh P2TP2A terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Banda Aceh dan hambatan P2TP2A dalam pemberian perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Kota Banda Aceh.

Metode Penelitian yang dipergunakan adalah yuridis empiris, dengan mengutamakan data yang diperoleh di lapangan dan data kepustakaan sebagai pelengkap. Data diperoleh dengan mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan. Selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif serta dituangkan ke dalam bentuk tulisan skripsi.

Hasil dari penelitian ini menjelaskan peran P2TP2A di dalam proses penyelesaian perkara pelecehan seksual terhadap anak adalah sebagai pihak yang mendampingi anak baik sebelum dan sesudah anak beracara di dalam persidangan, sebagai pihak yang memeriksa keterangan anak, dan sebagai ahli di dalam persidangan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh P2TP2A berupa pendampingan baik dari segi hukum dan psikologi serta memberikan rumah aman untuk ditempati sementara oleh anak korban kekerasan seksual yang dianggap membutuhkan. Hambatan yang dihadapi oleh pihak P2TP2A berupa hambatan internal dan eksternal, yang menjadi hambatan internal yaitu kurangnya tenaga psikolog anak, serta hambatan eksternal yaitu pihak keluarga yang sulit dimintai informasi, pihak keluarga yang tidak melibatkan P2TP2A dalam penyelesaian kasus, orang tua atau wali yang tidak tanggap, dan penanganan anak yang harus ditangani secara berbeda berdasarkan trauma yang dialami.

Disarankan kepada P2TP2A untuk lebih memperkenalkan diri kepada masyarakat akan keeksistensiannya sebagai lembaga perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, mengingat P2TP2A belum secara luas di kenal dan diketahui fungsinya sebagai suatu lembaga perlindungan hukum

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.