PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS IA TANJUNG GUSTA MEDAN (S002376)

PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS IA TANJUNG GUSTA MEDAN (S002376)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
16-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Right to education, Hak atas pendidikan, Juvenile correctional institutions, Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Hak atas pendidikan, Lembaga pembinaan khusus anak
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, Pelatihan keterampilan, Pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pada kenyataannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Tanjung Gusta Medan belum menyelenggarakan program pendidikan formal bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan pemenuhan hak pendidikan, faktor penghambat pemenuhan hak pendidikan dan upaya yang di lakukan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Tanjung Gusta Medan dalam memberikan pemenuhan hak pendidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Data yang diperoleh dalam penelitian ini melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang didapat dari hasil wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku- buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal yang terkait dengan objek penelitian.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IA Tanjung Gusta Medan belum dapat menyelenggarakan pemenuhan pendidikan formal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum karena ada faktor penghambat yaitu kurangnya respon dari pemerintah, kurangnya sumber daya manusia untuk mengajar, kurangnya suplay anggaran untuk pendidikan serta banyak nya penghuni LPKA (over capacity). Upaya yang dilakukan oleh LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan yaitu melakukan penataan ruangan yang ada untuk melaksanakan kegiatan kejar paket A,B,C, dan menyediakan jasa pengajar dari pihak petugas LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Disarankan kepada Pemerintah untuk lebih perhatian terhadap pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum yang berada di LPKA Kelas IA Tanjung Gusta Medan, menambah sumber daya manusia dalam mengajar serta memisahkan ABH dari pemuda lapas agar tidak over capacity.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.