KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA) (T000022-N)

KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH YANG DIKELUARKAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 223/PDT.G/2017/MS.BNA) (T000022-N)
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
15-01-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pertanahan, Akta Tanah, Indonesia. Badan Pertanahan Nasional, Land tenure--Law and legislation, Legal instruments
Badan pertanahan Nasional, Hukum Pertanahan, Sertifikat Tanah
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
Ya
-

Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah akan membawa akibat, yaitu diberikannya suatu surat tanda bukti hak atas tanah yang umum disebut sertifikat tanah kepada pihak yang bersangkutan dan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Berdasarkan fakta yang terdapat dalam masyarakat, sertifikat hak atas tanah belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum seperti pada kasus yang diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 223/pdt.G/2017/Ms.Bna.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang kekuatan hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang dibatalkan oleh Mahkamah Syar’iyah, pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh nomor 223/Pdt.G/2017/Ms.Bna sesuai dengan asas keadilan dan kepastian hukum, kewenangan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam membatalkan sertifikat hak atas tanah.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif memiliki ciri mempelajari objek penelitian hukum dalam bentuk asas hukum, kaidah, dalam arti nilai (norm), peraturan hukum konkret, berupa doktrin, peraturan perundang-undangan dan sistem hukum atau dassollen. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan melalui undang- undang dan pendekatan secara konseptual. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Banda Aceh. Sumber bahan hokum yang digunakan penelitian yurudis normatif berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan cara penguraian, menghubungkan dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang menjadi objek penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan, Pertama, negara akan menjamin kepastian hukum melalui pendaftaran tanah terhadap pemilikan tanah serta agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Penetapan pembatalan atas suatu sertifikat hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang yaitu Putusan PTUN. Putusan Mahkamah Syar’iyah hanya dapat dijadikan suatu alat bukti untuk melanjutkan permohonan penetapan pembatalan sertifikat hak atas tanah yang nantinya akan menjadi tugas PTUN untuk memutuskan. Kedua, kewenangan hakim membatalkan sertifikat hak atas tanah, pada dasarnya berada di tangan menteri, dalam hal ini Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, dengan suatu Surat Keputusan Menteri. Akan tetapi kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada pejabat lain yang berada dibawah jajarannya yaitu Kepala Kantor Wilayah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri. Ketiga, Pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Syar’iah Banda Aceh, dalam menetapkan putusan tidak terwujudnya asas keadilan untuk pihak yang berperkara bahkan jauh dari makna adil yang telah diketahui, yaitu hakim dalam memutuskan suatu putusan harus memihak kepada yang benar dan berpegang pada kebenaran.

Disarankan kepada pemerintah agar lebih sering memberikan penyuluhan- penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya sertifikat tanah bagi semua pemilik tanah guna mewujudkan adanya kepastian hukum bagi pemilik tanah, Mahkamah Syar’iyah agar bisa menetapkan suatu putusan untuk lebih cermat dan hati-hati sesuai dengan kewenangan mengadili dan aturan yang berlaku, dan Hakim Mahkamah Syari’ah dalam memberikan pertimbangan berlandaskan asas keadilan dan kepastian hukum

Kata Kunci: Kekuatan, Sertifikat Tanah, Badan Pertanahan Nasional

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.