CERAI GUGAT DI KALANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IAH KOTA BANDA ACEH) (T000686)
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 joncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melangsungkan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat. Untuk memperoleh izin tersebut harus diajukan secara tertulis, dan harus dengan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin perceraian tersebut. Selanjutnya Pasal 8 ayat (4) menyatakan apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Dalam kenyataannya dengan adanya Peraturan Pemerintah tentang izin perkawinan dan perceraian, perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil tergolong tinggi, dan perceraian tersebut didominasi oleh cerai gugat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh, terdapat 413 kasus perceraian Pegawai Negeri Sipil diantaranya 264 kasus cerai gugat, dilihat dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kasus cerai gugat lebih tinggi dibandingkan dengan kasus cerai talak.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan penyebab cerai gugat di kalangan Pegawai Negeri Sipil, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses izin cerai bagi Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui dampak apa yang ditimbulkan dari perceraian Pegawai Negeri Sipil.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara mendalam dengan responden dan informan. Semua data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teori- teori guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa.Pertama, penyebab terjadinya cerai gugat di kalangan Pegawai Negeri Sipil pada umumnya disebabkan karena pertengkaran dan perselisihan yang terus terjadi di antara suami dan isteri, faktor ekonomi juga menjadi alasan kenapa perceraian terjadi, selanjutnya karena perselingkuhan yang dilakukan oleh suami, dan yang terakhir disebabkan faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua, pelaksanaan proses perceraian Pegawai Negeri Sipil telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil apabila seorang PNS ingin bercerai, PNS tersebut harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang, jika belum memperoleh izin, pengadilan/Mahkamah Syar’iah akan menunda proses perceraiannya selama 6 bulan, jika surat izin belum ada dan PNS tetap ingin bercerai maka PNS harus membuat surat keterangan yang menyatakan siap menerima sanksi disiplin apabila terjadi masalah dikemudian hari dan hakim tidak ikut terlibat, dampak yang timbul dari perceraian PNS adalah perceraian meninggalkan dampak yang buruk bagi anak, anak tidak akan merasakan hidup ditengah-tengah keluarga yang utuh, psikologis anak akan terganggu, perceraian PNS juga berdampak buruk bagi kinerja PNS, dampak lain dari perceraian PNS ialah apabila yang menggugat cerai isteri dari seorang PNS maka menurut Pasal 8ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 yang berbunyi “apabila yang menggugat cerai adalah isteri maka ia tidak berhak atas pembagian dari gaji bekas suaminya”.
Disarankan pertama, bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai untuk memikirkan dengan baik akibat dari perceraian, dikarenakan Pegawai Negeri Sipil adalah panutan bagi masyarakat, maka berilah contoh yang baik sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kedua, bagi instansi yang memberikan izin cerai bagi Pegawai Negeri Sipil seharusnya dalam memberikan izin harus memberikan pertimbangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ingin bercerai, seperti halnya memberikan mediasi dan lain sebagainya supaya perceraian dapat dihindari. Ketiga, bagi isteri yang menggugat cerai suaminya dikarenakan kesalahan dari suami, sebaiknya isteri tetap diberi nafkah iddah dan mut’ah, diharapkan pemerintah membuat satu aturan pemberian nafkah iddah dan mut’ah terhadap kasus cerai gugat.
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, cerai gugat, izin cerai PNS, Mahkamah Syar’iah Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.