MEKANISME PEMILIHAN DAN PENGUKUHAN WALI NANGGROE (T000690)

MEKANISME PEMILIHAN DAN PENGUKUHAN WALI NANGGROE (T000690)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
09-01-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Tata Negara
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Wali Nanggroe adalah seorang pemimpin yang bersifat personal dan independen yang memimpin Lembaga Wali Nanggroe, Masa jabatan Wali Nanggroe dalam satu periode selama lima tahun. Wali Nanggroe dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Komisi Pemilihan Wali Nanggroe yang dibentuk secara khusus. Komisi Pemilihan Wali Nanggroe Sebagaimana yang dimaksud terdiri dari : a. Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe; b. Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe; c. Mufti atau yang mewakilinya; dan d. Perwakilan Alim Ulama masing masing kabupaten/kota 1 (satu) orang. Namun dalam proses pemilihan Wali Nanggroe periode tahun 2018-2023, Wali Nanggroe di pilih tanpa melalui mekanisme pemilihan dan tidak terbentuknya komisi pemilihan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme Pemilihan Wali Nanggroe Periode tahun 2018-2023, mengetahui dan menjelaskan Hambatan-hambatan dalam Pemilihan Wali Nanggroe Periode tahun 2018-2023

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder, Teknik pengempulan data yang digunakan adalah studi keperpustakaan dan wawancara dengan responden dan informan. Semua data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teori-teori guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan penelitian.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa mekanisme pemilihan wali nanggroe belum terlaksana, dalam proses pemilihan Wali Nanggroe yang ke-X, Wali Nanggroe di pilih tanpa melalui mekanisme pemilihan dan tidak terbentuknya komisi pemilihan yang seperti disebutkan dalam Pasal 70 ayat(1), Malik Mahmud Al-Haythar ditetapkan kembali menjadi Wali Nanggroe Aceh Periode 2018-2023 oleh Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe (LWN), yakni Majelis Tuha Peut, Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa pada 7 Desember 2018. Penetapan tidak melalui proses pemilihan melainkan kesepakatan antartiga Majelis Tinggi, karena satu dari empat unsur panitia (komisi) pemilihan, yakni 23 ulama perwakilan kabupaten/kota di Aceh belum dikukuhkan. Maka tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan melawan hukum terhadap Pasal 70 ayat (1). Hambatan-Hamabatan dalam pemilihan Wali Nanggroe adalah belum lengkap unsur dari panitia pemilihan, disamping itu ada permasalahan Internal yang belum terselesaikan antara wali nanggroe dengan Katibul Wali serta tidak ada keinginan yang besar dari Wali Nanggroe untuk membentuk semua perangkat wali nanggroe serta Wali Nanggroe tidak mengeluarkan Reusam, sehingga unsur pemilihan tidak terbentuk.

Disarankan seharusnya di atur untuk pertama kali Tuha Peut tidak di pilih , tetapi langsung di bentuk dan ditetapkan oleh Wali Nanggroe, karena ini sebabnya komisi pemilihan Wali Nanggroe tidak dapat terbentuk. Karena Tuha Peut tidak akan pernah lahir bila merujuk pada Qanun Nomor 8 Tahun 2012 dan Qanun Nomor 9 Tahun 2013 tentang Wali Nanggroe.

Kata Kunci: Wali Nanggroe, Pemilihan. Pengukuhan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.