PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPALA DESA YANG MELAKUKAN TINDAKAN MENGUNTUNGKAN ATAU MERUGIKAN SALAH SATU PESERTA PEMILU DI ACEH (T000693)
Kepala Desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye pemilu telah melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, kenyataanya ada kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, tetapi belum dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum oleh Sentra Gakkumdu terhadap Kepala Desa tersebut. Hal ini kemudian menimbulkan permasalahan hukum dalam penegakan terhadap kepala desa yang melakukan tindak pidana tersebut, serta Peranan Sentra Gakkumdu dalam melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis penegakan hukum terhadap Kepala Desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, serta menjelaskan dan menganalisis peranan sentra Gakkumdu terhadap Kepala Desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu di Aceh .
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, Sumber data dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh dari lapangan yang dilakukan dengan observasi dan wawancara serta dikuatkan dengan data kepustakaan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap Kepala Desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu belum berjalan efektif, hal itu disebabkan secara substansial rumusan yang ada didalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak di atur secara jelas dan konkrit, sehingga menghambat aparat penegak hukum dalam merumuskan delik yang ada didalam pasal tersebut. Kemudian kurangnya anggota Sentra Gakkumdu dan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum. Peran Sentra Gakkumdu dalam melakukan tindakan terhadap Kepala Desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye belum berjalan secara maksimal karena belum menunjukkan pola koordinasi yang terintegrasi untuk mengefektifkan penegakan hukum.
Diharapkan kepada Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat, agar melakukan perubahan terhadap Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga terwujudnya kepastian hukum serta tercapainya koordinasi yang baik, antar lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pemilihan Umum, Kepala Desa.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.