PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEPERDATAAN ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN ORANG TUA (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH DAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (T000697)
Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim dari tuntutan salah satu pihak berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam undang-undang. Akibat perceraian orang tua menimbulkan problema yang cukup besar bagi anak terutama anak yang masih dibawah umur, sebab anak-anak pada usia tersebut masih sangat membutuhkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Setelah perceraian orang tua maka hak-hak anak tetap harus terpenuhi seperti hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk mendapatkan kasih sayang serta hak untuk mendapatkan asuhan. Dalam ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, hak asuh anak yang belum mumayyiz (berumur 12 tahun) biasanya pengasuhannya akan diserahkan pada ibu. Dalam kenyataannya walaupun sudah di putuskan hak asuh anak tersebut jatuh kepada ibu dan ibunya layak mengasuh tetapi anak tersebut diambil secara paksa dan diasuh dengan tanpa hak oleh bapaknya sehingga menimbulkan ketidak adilan bagi ibu dan anaknya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan hukum atas hak keperdataan anak setelah perceraian orang tua dilingkup Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dan Jantho, untuk menjelaskan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dan Jantho dalam kaitannya dengan hak pengasuhan anak serta untuk menjelaskan upaya yang dilakukan ibu atas atas tindakan bekas suami yang mengasuh anak secara paksa dalam kaitannya dengan perlindungan hukum terhadap hak keperdataan anak.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang merupakan suatu metode penelitian hukum dan berfungsi untuk melihat hukum dalam artian konkret serta mempelajari bagaimana hukum bekerja dalam lingkup kehidupan. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif adalah suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak perdata anak walaupun telah diatur oleh undang-undang namun dalam pelaksanaannya belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih ada hak mengasuh anak yang belum mumayyiz dan pengasuhannya berada pada ibu tetapi diambil secara paksa dandan tanpa hak oleh bapaknya. Hak keperdataan anak wajib dipenuhi oleh ibu dan bapaknya walau mereka telah bercerai. Mereka harus bisa memprioritaskan anak di atas segala hal karena menyangkut psikologisnya dan demi kebaikan dirinya di masa yang akan datang. Setelah terjadinya perceraian harusnya perebutan hak asuh anak tidak perlu terjadi karena pengasuhan anak setelah perceraian sudah diatur secara hukum. Tetapi pada kenyataanya masih banyak terjadi persengketaan perebutan hak asuh anak. Dalam penelitian ini anak diambil secara paksa oleh bapaknya dan ibu berusaha untuk mendapatkan kembali anak yang telah ditetapkan pengasuhannya kepada ibu. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dalam pelaksanaanya terdapat kendala seperti egoisme dan tidak adanya itikad baik dari mantan suami. Hambatan juga terjadi karena tidak adanya peraturan yang jelas mengenai eksekusi terhadap putusan pengadilan tentang pengasuhan anak setelah perceraian yang harusnya anak tersebut jatuh kepada ibu tapi diambil secara paksa oleh bapaknya. Upaya yang dilakukan oleh ibu adalah dengan melakukan upaya hukum dan meminta pendampingan kepada unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) untuk didampingi dalam proses pengabilan kembali anak tersebut.
Disarankan kepada pemerintah untuk memperhatikan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus yang membanggakan.Disarankan kepada Pemerintah Aceh supaya membentuk suatu peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi bagi anak yang diambil secara paksa oleh orang yang tidak hak. Disarankan juga kepada Mahkamah Syar’iyah unutk memberi solusi terhadap anak yang diambil secara paksa dan dengan tanpa hak oleh yang bukan pemegang hak asuhnya. Diharapkan adanya aturan yang jelas dari pihak yang berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan tentang pengasuhan anak setelah perceraian dan yang anak tersebut diambil secara paksa dikarenakan aturannya masih sangat tidak jelas. Disaran kepada orang tua yang hendak bercerai agar memperhatikan hak anak. Ibu dan bap selaku orang tua dari anak tersebut harusnya tetap kompak dalam mengurus anak walaupun telah berpisah sehingga psikologis anak tidak terganggu dan mereka wajib mengasuh serta mengasihi anak tersebut hingga dia mampu hidup mandiri.
Kata Kunci: Perlindungan, Hak Keperdataan, Anak
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.