PERLINDUNGAN ASET AHLI WARIS YANG DIDUGA MERUPAKAN HASIL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA) (T000707)

PERLINDUNGAN ASET AHLI WARIS YANG DIDUGA MERUPAKAN HASIL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA) (T000707)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
01-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Pada tahun 2014, telah meninggal dunia Mawardy Nurdin yang mana berdasarkan fakta hukum di persidangan sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN- BNA atas nama Terpidana Elfina S.E. binti Djakfar, telah mengalir sejumlah uang senilai 1.2 Miliar Rupiah dari total 2.3 Miliar Rupiah kerugian negara akibat perbuatan korupsi oleh Terpidana Elfina. Putusan Pengadilan tersebut justru mengabulkan untuk dilakukan penyitaan terhadap aset ahli waris alm. Mawardy oleh JPU sebagai uang pengganti dalam hal pengembalian kerugian negara yang bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengatur bahwa terhadap tersangka yang telah meninggal dunia, apabila secara nyata telah ada kerugian negara maka dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyitaan dan perampasan aset ahli waris yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan juga mengkaji upaya hukum terhadap harta ahli waris yang dirampas pasca putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor: 57/Pid.Sus- TPK/2015/PN-BNA atas nama Terpidana Elfina S.E. binti Djakfar.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian yuridis normatif ini menunjukkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2015/PN-BNA belum memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris dari Almarhum Mawardy sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik dan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta dapat mencoreng rasa keadilan karena tidak mempertimbangkan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Tipikor. Apabila ahli waris dari almarhum Mawardy sebagai pihak ketiga yang tidak mengetahui bahwa uang yang mengalir kepadanya merupakan uang hasil kejahatan korupsi atau uang yang dipergunakan untuk kejahatan korupsi, maka mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh ahli waris sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) UU Tipikor adalah dengan mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan.

Disarankan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk lebih berhati-hati dalam memberikan putusan tindak pidana korupsi yang ada kaitannya dengan pihak ketiga dalam hal ini ahli waris. Bagi Mahkamah Agung perlu mengatur secara tegas dan terang terkait dengan teknis hukum acara upaya hukum keberatan oleh Ahli Waris sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik. Keberadaan Perma Nomor 1 Tahun 2013 pada praktiknya belum memberikan kepastian atau ketegasan terutama mengenai tindak pidana lain dalam hal mekanisme penyelesaian permohonan penanganan harta kekayayaan oleh aparat penegak hukum dan pencari keadilan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Penyitaan Aset, Tindak Pidana Korupsi

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.