KEWAJIBAN NEGARA MENYEDIAKAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA PELAKU PEMERKOSAAN (STUDI WILAYAH HUKUM DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH) (T000709)

KEWAJIBAN NEGARA MENYEDIAKAN PENASIHAT HUKUM BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA PELAKU PEMERKOSAAN (STUDI WILAYAH HUKUM DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH) (T000709)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
16-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Acara Pidana, Bantuan Hukum, Rape--Indonesia, Criminal procedure, Legal assistance
Bantuan hukum, Hak pendampingan, Penasehat hukum, Pemerkosaan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Bantuan hukum merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan pidana karena merupakan bagian dari perlindungan HAM, khususnya terhadap hak atas kebebasan dan hak atas jiwa-raga Tersangka atau Terdakwa, di mana keadilan akan tercapai apabila adanya kesamaan hak di depan hukum, tidak memihak pada satu pihak, dan tidak merugikan orang lain, selanjutnya banyak aturan yang mengatur kewajiban memberi penasihat hukum, seperti dalam Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana No. 8 Tahun 1981, Pasal 62 Ayat (1), Qanun Acara Jinayat No. 7 Tahun 2013, yang intinya menyatakan seseorang yang sudah terpenuhi kriteria dalam aturan tersebut memiliki penasihat hukum, wajib dari negara memberikan penasihat hukum, namun dalam praktiknya, Tersangka atau Terdakwa tidak mendapatkan penasihat hukum, padahal dalam hal pemerkosaan, Tersangka atau Terdakwa harus didampingi oleh penasihat hukum, tetapi ada beberapa kasus pemerkosaan yang terjadi di Kutacane dan Lhokseumawe dari awal penyidikan sampai dengan persidangan, Tersangka atau Terdakwa tidak diberikan penasihat hukum.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kewajiban Negara dalam penyediaan penasihat hukum bagi Tersangka atau Terdakwa pelaku jarimah pemerkosaan, kemudian pertimbangan hukum dari hakim dalam proses pemeriksaan perkara jarimah pemerkosaan yang tidak didampingi penasihat hukum, dan perlindungan hukum terhadap Tersangka atau Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum, yang dalam Pasal 56 Ayat (1) KUHAP No. 8 tahun 1981, Pasal 62 Ayat (1) Qanun Acara Jinayat Aceh No. 7 tahun 2013, dan aturan-aturan lain wajib harus diberikan.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris, dengan kajian komprehensif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan kewajiban negara memberikan penasihat hukum bagi Tersangka atau Terdakwa pelaku pemerkosaan, kemudian data lapangan atau empiris diperoleh dengan cara observasi dan mewawancarai responden dan informan.

Kewajiban Negara terhadap penyediaan penasihat hukum bagi Tersangka atau Terdakwa pelaku jarimah pemerkosaan adalah sesuatu yang harus atau wajib, di samping telah diatur di banyak aturan, pemberian penasihat hukum juga penting dikarenakan ditakutkan akan ada hak-hak dari Tersangka atau Terdakwa yang tidak diberikan, kemudian dalam hal pertimbangan hukum hakim dalam proses pemeriksaan perkara jarimah pemerkosaan yang tidak didampingi penasihat hukum, hakim tidak menjadikannya pertimbangan terkait Tersangka atau Terdakwa tersebut didampingi atau tidak didampingi penasihat hukum, bahkan tidak dijelaskan bahwa hakim telah menunjuk Penasihat hukum terhadap Terdakwa tersebut, yang mana hakim langsung masuk kepada pokok permasalahan yaitu dengan langsung mempertimbangkan unsur-unsur pemerkosaan yang dilakukan oleh Terdakwa, seperti mengabaikan kewajiban negara dalam memberikan penasihat hukum terhadap Tersangka atau Terdakwa di setiap tingkatan pemeriksaan, dan yang terakhir terkait perlindungan hukum, dalam aturan-aturan tersebut dalam pembahasan sudah dijelaskan kriteria atau syarat-syarat seseorang ditunjuk atasnya seorang penasihat hukum, namun dalam aturan tersebut tidak menjelaskan kemudian apa sanksi yang didapat baik dari Penyidikan, maupun sampai ke tahap persidangan bagi pejabat yang bersangkutan apabila tidak memberikan atau menunjuk penasihat hukum kepada Tersangka atau Terdakwa yang sudah memenuhi kriteria atau syarat didampingi penasihat hukum, sehingga, Terdakwa atau Tersangka tidak mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal.

Disarankan kepada pemerintah khususnya pemerintahan Aceh, untuk memperjelas aturan terkait pemberian penasihat hukum, apakah hanya menunjuk saja seorang penasihat hukum, atau apabila sudah terpenuhi dalam aturan diberi penasihat hukum, wajib bagi pejabat yang bersangkutan untuk memberikan penasihat hukum, dan bukan hanya sekedar menunjuk penasihat hukum bagi Tersangka atau Terdakwa, kemudian disarankan kepada pejabat yang bersangkutan yang dalam hal ini hakim untuk menjelaskan dalam putusannya Terdakwa telah ditunjuk penasihat hukum atau tidak, dan disarankan juga kepada pemerintah untuk mengeluarkan aturan terkait sanksi, baik terhada Berita Acara Pemeriksaan, maupun pejabat yang bersangkutan apabila tidak memberikan penasihat hukum terhadap Tersangka atau Terdakwa yang telah memenuhi kriteria untuk diberikan penasihat hukum.

Kata Kunci: Penasihat Hukum; Jarimah Pemerkosaan; Tersangka; Terdakwa

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.