PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERJANJIAN PARKIR KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000715)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KLAUSULA BAKU PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PERJANJIAN PARKIR KENDARAAN BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T000715)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
27-07-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Hukum Perlindungan Konsumen, Automobile parking--Law and legislation, Contracts, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan konsumen, Klausula baku, Hukum perjanjian, Perjanjian parkir, Pengalihan tanggung jawab
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Dalam praktek usaha bisnis di Kota Banda Aceh, banyak ditemukan pelaku usaha yang menerapkan perjanjian baku yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Salah satunya ialah perjanjian parkir. Penerapan perjanjian baku ini dapat ditemukan pada tiket-tiket parkir yang berbunyi “kehilangan atau kerusakan terhadap kendaraan, kelengkapan kendaraan dan atau barang di atas kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik”. Isi perjanjian parkir tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf a UUPK yang melanggar ketentuan pencantuman perjanjian baku, yang memuat pengalihan tanggung jawab pelaku usaha parkir. Meskipun telah banyak yurisprudensi MahkamahAgung yang menyatakan bahwa perjanjian baku yang berisi pengalihan tanggung jawab pelaku usaha parkir kepada konsumen parkir merupakan perjanjian yang bercacat hukum, namun faktanya di Kota Banda Aceh masih banyak ditemukan pelaku usaha parkir yang menetapkan perjanjian baku yang bertentangan dengan UUPK dan KUH Perdata. Besarnya jumlah kehilangan kendaraan bermotor yang terjadi di Kota Banda Aceh membuat permasalahan perparkiran ini menjadi bagian yang penting untuk diperhatikan. Kedudukan antara pengguna jasa parkir selaku konsumen dan pelaku usaha parkir tidak seimbang, karena dalam hal ini konsumen sebagai pihak yang dirugikan. Padahal, dengan diundangkannya UUPK diharapkan dapat menyeimbangkan kedudukan antara konsumen dengan pelaku usaha.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam perjanjian parkir kendaraan bermotor, bentuk pemulihan hukum yang dapat dilakukan konsumen parkir terkait penggunaan klausula baku pengalihan jasa tanggung jawab pelaku usaha parkir terhadap kendaraan bermotor yang hilang dan peran lembaga perlindungan konsumen dan pihak terkait terhadap klausula baku pengalihan tanggung jawab pelaku usaha parkir kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh.

Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan melakukan pendekatan terhadap asas-asas hukum dalam menganalisis permasalahan yang ada dan menganalisis hukum sebagai gejala masyarakat atau perilaku yang berpola dan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.

Hasil penelitian menekan bahwa dalam hal terjadi kehilangan kendaraan, bentuk pertanggungjawabannya ada yang berupa ganti rugi maksimal hanya 70 (tujuh puluh) persen dari total kerugian, ada yang bersedia mengganti kerugian sekedarnya tetapi bersifat sementara, bahkan ada pula yang sama sekali menolak untuk bertanggungjawab memberikan ganti kerugian. Konstruksi hukum yang tepat dalam perjanjian parkir adalah perjanjian penitipan barang berdasarkan analisis menggunakan ketentuan Pasal 1694, 1697, 1706, 1712, 1719, dan 1720 KUHPerdata. Oleh karena itu, bentuk pemulihan hukum yang dapat dilakukan konsumen parkir terkait penggunaan klausula baku pengalihan tanggung jawab pelaku adalah dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Peran pengawasan lembaga perlindungan konsumen dan pihak terkait terhadap klausula baku pengalihan tanggung jawab pelaku usaha parkir kendaraan bermotor di Kota Banda Aceh tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, YaPKA tidak dapat secara langsung memanggil pelaku usaha untuk mengawasi, menyeleksi dan me-review klausula baku yang akan diterapkan dalam pengelolaan parkir, apalagi sampai mengambil tindakan terhadap pengelola parkir. YaPKA hanya bekerja pada domain penanganan pengaduan, yaitu setelah menerima pengaduan pihaknya segera meneliti kebenaran peristiwa yang diadukan dan kesesuaiannya dengan bukti-bukti yang diajukan.

Disarankan kepada setiap pengelola parkir di Kota Banda Aceh untuk mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam UUPK dan Pasal Perundang- undangan terkait agar tercapainya pelaksanaan tanggung jawab secara maksimal, disarankan kepada pengguna jasa yang kehilangan kendaraan di tempat parkir untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahannya secara baik melalui mediasi dengan melibatkan YaPKA sebagai mediator dan disarankan kepada seluruh pemangku kepentingan di Kota Banda Aceh untuk proaktif melakukan dan meningkatkan upaya perlindungan terhadap hak-hak pengguna jasa parkir. Kepada YaPKA supaya melakukan sosialisasi secara intensif berkaitan dengan pencantuman klausula baku.

Kata kunci: Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Perjanjian, Perlindungan Konsumen.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.