KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DIBUAT SETELAH LAHIRNYA PUTUSAN PENGADILAN TENTANG AKTA PERDAMAIAN (T000717)

KEDUDUKAN HUKUM KESEPAKATAN PERDAMAIAN YANG DIBUAT SETELAH LAHIRNYA PUTUSAN PENGADILAN TENTANG AKTA PERDAMAIAN (T000717)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
29-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Arbitrase (Hukum acara perdata), Dispute resolution (Law), Arbitration and award
Akta perdamaian, Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Menurut Pasal 36 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menyatakan bahwa para pihak dengan atau tanpa bantuan Mediator bersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan dengan kesepakatan perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian dengan cara mengajukan gugatan. Akta perdamaian sama dengan putusan hakim, Akta Perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga harus dijalankan oleh para pihak dan apabila salah satu pihak tidak melaksanakan persetujuannya yang ditulis dalam akta perdamaian dalam putusan perdamaian, maka pihak lawan dapat langsung melakukan permohonan eksekusi. Namun, dalam hal ini salah satu dari para pihak mengingkari isi dari akta perdamaian tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kekuatan hukum putusan akta perdamaian, untuk menjelaskan pelaksanaan putusan akta perdamaian serta untuk menjelaskan akibat hukum putusan akta perdamaian yang tidak dilaksanakan dan apa upaya hukumnya.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian Pelaksanaan Putusan Akta Perdamaian, Hakim lebih cenderung menggunakan Acte Van Dading untuk Akta perdamaian yang dibuat oleh para pihak karena Hakim dalam hal ini menilai bahwa akta perdamaian merupakan suatu kesepakatan dari kedua belah pihak. Kedudukan hukum kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah lahirnya putusan pengadilan tentang akta perdamaian tidak dapatlah perdamaian itu dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan, maka dari itu akta perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kekuatan hukum kesepakatan perdamaian yang dibuat setelah lahirnya putusan pengadilan tentang akta perdamaian sifatnya final sehingga tidak ada lagi upaya banding dan kasasi dalam memperoleh perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, oleh sebab itu perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang secara hukum akta perdamaian telah sampai pada keputusan yang inkrah.

Disarankan kepada kedua belah pihak dalam hal akta perdamaian telah dilakukan kesepakatan, harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri atau Mahkamah Syar’iyah agar akta perdamaian memiliki legalitas yang kuat sehingga tidak terjadi ingkar janji dari kedua belah pihak. Disarankan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dalam perdamaian diupayakan maksimal supaya dapat menganggarkan anggaran yang dapat dipergunakan untuk sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami konteks dari akta perdamaian.

Disarankan kepada Hakim Mahkamah Syar’iyah Meulaboh agar dalam kasus perdamaian yang terjadi antara kedua belah pihak agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat dan aparat Gampong atau Desa untuk mensosialisasikan setiap keputusan yang dibuat oleh Hakim karena keputusan yang telah ditempuh melalui jalur mediasi merupakan putusan yang mengikat sehingga tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun.

Kata Kunci : Kedudukan hukum, Kesepakatan, Putusan Pengadilan, Akta Perdamaian

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.