KEWENANGAN PEMERITAH ACEH DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DAN HAK GUNA BANGUNAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAH ACEH (T000720)

KEWENANGAN PEMERITAH ACEH DALAM PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DAN HAK GUNA BANGUNAN SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAH ACEH (T000720)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
10-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pertanahan, Local government--Law and legislation, Land tenure--Law and legislation, Hukum bangunan dan perumahan, Housing--Law and legislation
Pemerintahan daerah, Hukum bangunan dan perumahan, Hak guna bangunan, Hak guna usaha
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan merupakan urusan pertanahan yang kewenangannya berada pada pemerintah. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 urusan pertanahan Pemerintah Aceh telah diberi kewenangan, yakni pada Pasal 213 dan 214, bahwa kewenangan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku. pemerintah Aceh juga berwenang memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sesuai dengan norma,standar, dan prosedur yang berlaku. Namun di lain sisi berbagai peraturan bidang pertanahan skala nasional masih berlaku di aceh seperti Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional No 2 Tahun 2013 tentang pelimpahan kewenangan Pendaftaran Tanah yang secara prosedural masih menjadi acuan dalam pelaksanaan kewenangan bidang pertanahan dan juga dipandang dapat mengakibatkan realisasi kewenangan pemerintah aceh bidang pertanahan menjadi terkendala.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan yang dimiliki pemerintah Aceh dalam Pemberian Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan dan apa yang menjadi Alasan Hukum di berikannya kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti peraturan perundang-undangan tertulis. Sementara Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, dan dengan Pendekatan penelitian Perundang-undangan dan Pendekatan Historis yang Selanjutnya data di analisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Aceh belum dapat dilaksanakan akibat belum adanya peraturan pelaksana dan berbagai aturan yang ada dan masih berada pemeritah pusat dan Alasan hukum Hanya Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang diberikan merupakan konsekuensi secara hukum dan politis atas tuntutan masyarakat aceh kepada Pemerintah Pusat sebagai jalan damai dari konflik yang berkepanjangan kemudian juga bahwa kewenangan pemberian izin Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan secara hukum mempunyai lanadasan konstitusional sesuai amanat Pasal 18 UUD 1945.

Disarankan agar Pemerintah segera memperjelas kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah aceh terkait dengan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan dilaksanakan di Aceh sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 213 dan 214 dan Bahwa dalam pemberian suatu kewenangan kepada Pemerintah Daerah hendaknya memperhatikan sinkronisasi berbagai aturan yang terkait.

Kata kunci : Kewenangan, Pemerintah Aceh, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.