PENERAPAN ASAS DOMINUS LITIS OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN PADA KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR) (T000725)
Sistem peradilan pidana atau “criminal justice system” merupakan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan di Indonesia, pendekatan criminal justice system juga diberlakukan dalam penegakan hukum terhadap perkara umum dan perkara khusus narkotika, kategori tindak pidana narkotika sebagai kejahatan extra-ordinary crime. Lembaga kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harusnya dapat melaksanakan fungsi penegakan hukum secara terstruktur dan sistematis. Faktanya pada tahap prapenuntutan antara penuntut umum pada kejaksaan Negeri Aceh Besar dan penyidik Polres Aceh Besar terjadi perbedaan, penyidik tidak mengikuti petunjuk penuntut umum sehingga berdasarkan kewenangannya penuntut umum harus menerapkan asas dominus litis untuk memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
Penelitian ini bertujuan, pertama untuk menjelaskan dan menganalisis dasar pertimbangan hukum penerapan asas dominus litis oleh Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana Narkotika, kedua untuk menjelasakan serta menganalisis efektivitas penerapan asas Dominus Litis oleh Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika berdasarkan putusan Pengadilan dan ketiga untuk menjelaskan serta menganalisis hambatan yuridis penyidik dalam memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum terkait Dominus Litis.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, Sumber data dalam penelitian ini merupakan data yang diperoleh dari lapangan yang dilakukan dengan observasi dan wawancara (nondirective interview), dan juga dibutuhkan data kepustakaan (library Research). Sehingga untuk menganalis dan menjawab indentifikasi masalah tersebut akan digunakan Teori Kepastian hukum, Teori Efektifitas Hukum dan Teori Kewenangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama dasar pertimbangan penuntut umum menerapkan asas dominus litis adalah disebabkan berkas perkara yang bolak-balik dari penuntut umum kepada penyidik sangat merugikan kepentingan pencari keadilan, asas dominus litis yang diterapkan oleh penutut umum berupa penambahan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam perkara narkotika pertimbangan Penuntut Umum tersebut atas dasar fakta yang telah terjadi sebagaimana dikuatkannya dengan BAP. Berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada pengadilan Negeri Jantho dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir memperlihatkan bahwa penerapan asas dominus litis yang telah diterapkan oleh penuntut umum dalam kurun waktu tersebut memberikan dampak positif terhadap putusan pengadilan dalam perkara narkotika, putusan juga mengacu pada tuntutan penuntut umum yang sebelumnya telah menerapkan asas dominus litis dalam penyusunan dakwaannya dan yang menjadi hambatan penyidik dalam melaksanakan petunjuk penutut umum yang didasarkan pada fakta yang dapat dibenarkan, seperti pada saat penangkapan dan pengeledahan tersangka tidak ditemukan alat hisap narkotika jenis sabu atau ditemukan timbangan digital, dengan demikian maka penggunaan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak dapat dilaksanakan oleh penyidik dengan alasan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Disarankan kepada penyidik kepolisian Resort Aceh Besar agar mengikuti petunjuk dari Penuntut Umum terhadap berkas perkara narkotika, agar tidak menyebabkan disparitas kebijakan dalam sistem peradilan pidana dan disarankan kepada penyidik kepolisian Resort Aceh Besar dan Jaksa penutut umum untuk melaksanakan koordinasi secara baik agar pada saat prapenuntutan tidak terjadinya bolak-balik berkas perkara, meskipun masing-masing insatnsi memiliki argumen yang logis dan dapat dibenarkan secara hukum.
Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana, Asas Dominus Litis. Prapenuntutan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.