PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KELOMPOK KERJA PEMILIHAN (POKJA) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (STUDI PENELITIAN DAERAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI ACEH) (T000726)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KELOMPOK KERJA PEMILIHAN (POKJA) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (STUDI PENELITIAN DAERAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI ACEH) (T000726)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
02-11-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana, Tindak pidana korupsi
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Bedasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam memiliki tugas, a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia, b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan. Selanjutnya menurut menurut Pasal 84 Perpres ini, dalam hal pelelangan/seleksi/ pemilihan langsung dinyatakan gagal, ULP segera melakukan, a. evaluasi ulang, b. penyampaian ulang dokumen penawaran, c. pelelangan/seleksi/ pemilihan langsung ulang, d. penghentian proses pelelangan/seleksi/ pemilihan langsung. Namun masih ditemukan modus-modus dalam proses e-procurement. Perkara yang terjadi daerah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 2018, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat pada 2019 menunjukkan bahwa telah terjadi indikasi kecurangan yang diduga terkait dengan pelaksanaan e-tender atas pengadaan pekerjaan review design pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan-Sabang 2016. Perkara kedua penyimpangan dalam Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Tahun 2015 terjadi pada tahap perencanaan anggaran kegiatan, tahap persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, tahap pelaksanaan pekerjaan, serta tahap penerimaan dan pembayaran hasil pekerjaan, hal ini menyebabkan kerugian negara sehingga menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggungjawaban hukum kelompok kerja pemilihan (Pokja) dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah, dan penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kelompok kerja pemilihan (Pokja) atas pengadaan barang/jasa pemerintah melalui jejak digital forensik.

Jenis penelitian menggunakan yuridis empiris yakni, penelitian terhadap peranan penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya, yang membahas bagaimana hukum beroperasi dalam instansi pemerintahan yaitu penegak hukum. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan menelaah dokumen serta Undang- undang terkait dengan penelitian ini. Selanjutnya data diolah dan dianalisa dengan teknik analisis deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, bentuk pertanggungjawaban hukum kelompok kerja (Pokja) pemilihan dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah atas pekerjaan review design pembangunan terminal pelabuhan penyeberangan Balohan-Sabang 2016 yakni, Pokja telah mempertanggung jawabkan segala apa yang telah dikerjakan mulai dari awal pembukaan pelelangan sampai akhir sesuai dengan tahapan pelaksanaan evaluasinya secara administrasi, khususnya dalam pembuktian dokumen, kecurangan yang diidentifikasi telah dimintai keterangan sebagai saksi atas persekongkolan yg dibuktikan dengan pemakaian IP address yang sama setelah dilakukan LHP BPKP. Penyelesaian tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kelompok kerja pemilihan (Pokja) atas pengadaan barang/jasa pemerintah melalui jejak digital forensik dengan cara pembuktian harus ditempuh menggunakan alat bukti digital forensik, yang menentukan keabsahan suatu alat bukti elektronik di persidangan bahwa hakimlah yang menentukan keabsahan alat bukti, maka dari itu alat bukti elektronik yang telah melalui proses kajian oleh digital forensik terkait tindak pidana korupsi akan sangat menentukan untuk meyakinkan hakim dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Diharapkan adanya peraturan perundang-undangan memuat aturan yang mewajibkan Kelompok Kerja (Pokja) untuk berdiri secara indenpendensi, artinya tidak ada intervensi dari dalam maupun luar atas pelaksanaan tanggung jawab Pokja sehingga dapat memiliki integritas yang tinggi. Selanjutnya, kepada pihak yang terlibat langsung yakni, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan peserta calon penyedia tidak ikut mencampuri urusan yang menjadi tanggung jawab masing-masing. Diharapkan hasil analisis bukti digital forensik Aparat Penegak Hukum (APH) untuk penyelesaian tindak pidana korupsi harus memasukkan ke dalam alat bukti sebagaimana diatur dan KUHAP dan Undang- Undang lain terkait alat bukti, yaitu dengan memasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, BAP Ahli, Surat dan BAP Tersangka.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kelompok Kerja Pemilihan, Tindak Pidana Korupsi, dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.