PENERAPAN QANUN JINAYAT TERHADAP PELAKU JARIMAH PERKOSAAN MAHRAM (STUDI ANALISIS MENURUT MAQASID SYARIAH) (T00073)

PENERAPAN QANUN JINAYAT TERHADAP PELAKU JARIMAH PERKOSAAN MAHRAM (STUDI ANALISIS MENURUT MAQASID SYARIAH) (T00073)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
14-12-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
Ya
-

Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 menetapkan tentang hukuman pelaku jarimah perkosaan mahram yaitu dengan hukuman 150 sampai 200 kali cambuk, atau 150 gram emas murni sampai 2000 gram emas murni, atau 150 sampai 200 bulan pernjara. Sama dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 yang juga menetapkan hukuman 150 sampai 200 kali cambuk, atau 150 gram emas murni sampai 2000 gram emas murni, atau 150 sampai 200 bulan pernjara namun perbedaannya pada pasal 50 ini berbicara tentang hukuman pelaku jarimah perkosaan anak (non mahram). Dengan demikian timbul permasalahan yang perlu dikaji bahwa bagaimana bisa kedua pasal tersebut menetapkan hukuman yang sama pada tingkat kasus yang berbeda yaitu Pasal 49 adalah tentang perkosaan mahram sedangkan Pasal 50 tentang perkosaan anak (non mahram), dan hakim di beberapa mahkamah syar‟iyah di Aceh dalam putusannya sering menjatuhi hukuman yang rendah seperti pada putusan hakim mahkamah syar‟iyah Jantho dan mahkamah syar‟iyah Meulaboh yang menajtuhi hukuman minimal dikarenakan landasan qanun yang menyamakan antara anak mahram dan anak non mahram.

Tujuan penulisan tesis ini untuk mengetahui apakah hukuman pada putusan hakim mahkamah syar‟iyah sudah sesuai dengan kriteria maslahat bila diukur dengan maqasid syariah tentang menjaga keturunan (hifzul nasli) dan menjaga kehormatan (hifzul „irdi), untuk mengetahui bagaimana hukuman yang seharusnya untuk pelaku jarimah perkosaan mahram bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang menetapkan hukuman tambahan 1/3 untuk pelaku perkosaan anak kandung.

Penulisan tesis ini dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif namun juga tetap menggunakan pendekatan empiris sebagai pelengkap karena penelitian ini menggunakan studi kasus. Jenis-jenis data dan bahan-bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaahan dokumen dan wawancara, lalu dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Didalam penerapan hukuman untuk pelaku jarimah perkosaan mahram, hakim mahkamah syar‟iyah menjatuhi hukuman yang rendah dan tidak sesuai dengan kriteria maslahat yang diukur dengan maqasid syariah tentang menjaga keturunan (hifzul nasli) dan menjaga kehormatan (hifzul „irdi) dengan mengambil dalil Nas Alquran dan hadits yang bersifat umum sehingga dapat disimpulkan bahwa hukuman yang dijatuhi hakim dalam putusannya tidak ideal dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam dalil Nas umum tersebut. Pengaturan yang ideal untuk Pasal 49 tentang perkosaan mahram Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat adalah seharusnya hukumannya dibedakan dengan hukuman pada Pasal 50 tentang perkosaan anak non mahram, dengan cara dibuat pengaturan tentang hukuman tambahan baik itu denda atau tambahan hukuman penajara bagi pelaku seperti yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, karena perbedaannya antara Pasal 49 dan Pasal 50 qanun jinayat ini terletak pada hubungan kedekatan antara pelaku dan korban yaitu hubungan mahram, apalagi bila terjadi kasus seperti di mahkamah syar‟iyah Jantho dimana aspek pemberatan hukuman harus ditetapkan karena ketika anak yang diperkosa awalnya adalah anak yatim yang kemudian menjadi mahram bagi pelaku setelah pelaku menikahi ibu korban sehingga aspek perlindungannya sudah bertambah yaitu aspek melindungi mahram dan aspek melindugi yatim. Pemberatan hukuman juga harus ditetapkan di dalam Pasal 49 qanun jinayat dikarenakan bila korban lebih dari satu orang, seperti yang terjadi di mahkamah syar‟iyah Meulaboh dimana pelaku tidak hanya memperkosa anak mahram atau anak kandungnya tapi juga menabuli dan memperkosa dua anak tetangga yang masih juga memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku. Oleh karena itu selain berdasarkan dalil umum yang menetapkan hukuman bagi pelaku pelanggar kemormatan dan pelaku menyetubuhi mahramharus dihukum mati juga berdasarkan alasan di atas maka dari itu hukuman tambahan untuk pelaku jarimah perkosaan mahram harus dibuat ketentuannya dalam Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

Diharapkan kepada hakim untuk melihat kembali dalil umum tentang menjaga keturunan (hifzul nasli) dan menjaga kehormatan (hifzul „irdi) agar dapat memutuskan hukuman bagi pelaku jarimah perkosaan mahram dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan yang lebih sesuai dengan kriteria maslahat berdasarkan dalil umum tersebut. Diharapkan kepada pembuat qanun yaitu „umara (DPR dan Gubernur) beserta ulama agar segera merevisi qanun dan membuat pengaturan tentang hukuman tambahan pada Pasal 49 tentang perkosaan mahram Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kata Kunci : Penerapan qanun jinayat, Pelaku Jarimah, perkosaan, mahram

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.