DENDA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT DI KABUPATEN ACEH UTARA (T000732)

DENDA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT DI KABUPATEN ACEH UTARA (T000732)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
30-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Dispute resolution (Law), Acara perdata (Hukum adat)
Penyelesaian Sengketa, Peradilan adat, Sanksi adat, Denda adat
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Penyelesaian sengketa pada peradilan adat diakhiri dengan pelaksaanaan sanksi setelah dikeluarkannya putusan. Salah satu jenis sanksi yang di atur di dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 16 ayat (1) huruf f adalah denda. Denda adat adalah pemberian hukuman kepada para pelanggar hukum adat yang sanksinya ditetapkan oleh perangkat adat gampong. Pemberlakuan denda adat bervariasi atau berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Masalah pokok penelitian ialah (1) Bagaimanakah penerapan denda adat yang dituangkan dalam peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara? (2) Mengapa terjadi variasi denda adat yang dikenakan oleh perangkat adat dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara? (3) Bagaimanakah efektivitas penerapan sanksi denda adat terhadap pelanggar?.

Penelitian ini bertujuan, menjelaskan dan menganalisis penerapan denda adat yang dituangkan dalam peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara, menjelaskan kenapa terjadi variasi denda adat yang dikenakan oleh perangkat adat dalam penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara serta ingin menjelaskan efektivitas penerapan sanksi denda adat terhadap pelanggar.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai fakta-fakta dalam pemberian denda adat dalam penyelesaian sengketa berdasarkan qanun nomor 9 tahun 2008. Adapun sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta diperoleh dari penelitian lapangan. Data dikumpulkan, diseleksi diklasifikasi dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama. Penerapan denda adat yang dituangkan dalam peradilan adat di Kabupaten Aceh Utara dibeberapa gampong belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang mengaturnya dikarenakan terpengaruh masalah pribadi, adanya konflik kepentingan antara keluarga geuchik dengan pihak korban dan adanya hambatan peradilan adat yang kurang profesional dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum adat dan peradilan adat. Kedua, Pemberian sanksi denda adat bervariasi pada tiap-tiap gampong yang berada di Kabupaten Aceh Utara, itu terjadi dikarenakan di dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 16 ayat (1) huruf (f) hanya menyebutkan denda adat. Dalam pasal tersebut tidak menjelaskan secara jelas sanksi denda adat seperti apa yang harus diputuskan oleh peradilan adat, baik jenis sanksi dendanya maupun besaran denda yang harus dikenakan. Pada akhirnya terjadi hambatan dalam pelaksanaan denda adat dikarenakan ketidakmampuan membayar denda. Denda adat bisa berupa uang dengan jumlah tertentu ataupun denda berupa beberapa sak semen untuk pembangunan gampong setempat atau pembangunan tempat ibadah. Umumnya denda adat ini dikenakan bagi pelaku khalwat dan bagi pelanggar binatang ternak yang berada di setiap gampong di Kabupaten Aceh Utara. Tidak ada peraturan yang menjelaskan pengenaan denda secara tegas yang menyebutkan batasan minimal dan maksimal dalam pengenaan denda kecuali dalam qanun gampong tentang pelanggaran ternak. Ketiga, Dalam melihat efektivitas penerapan sanksi denda adat terhadap pelanggar, putusan atau sanksi denda adat yang diputuskan oleh peradilan adat di dalam masyarakat terbukti sangat efektif dalam upaya mencegah muculnya sengketa atau perselisihan di dalam masyarakat. Hukum adat memiliki tujuan untuk menyelesaikan atau mendamaikan para pihak yang bersengketa. Sanksi denda diberikan agar supaya para pihak atau pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Disarankan Pertama, kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Aceh Utara Khususnya, agar membentuk lemabaga pengawas peradilan adat Aceh agar dapat memantau ataupun dapat menerima laporan dari masyarakat jika nantinya ada peradilan adat yang sewenang-wenang dalam mengambil keputusan. Kedua, Diharapkan kepada Pemerintah Aceh terkait dengan aturan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Pasal 16 ayat (1) huruf f terkait tentang denda adat, agar menyebutkan batasan minimal dan maksimal pemberian denda adat secara tegas supaya tidak munculnya permasalahan lain dikemudian hari terkait dengan pemberian sanksi denda adat. Ketiga, Mendorong Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait tentang hukum adat dan peradilan adat serta membuat pelatihan atau sosialisasi khususnya kepada geuchik gampong dan perangkat adat gampong mengenai permasalahan-permasalahan gampong dan juga terkait tentang pemberian sanksi-sanksi adat khususnya tentang denda adat.

Kata Kunci : Denda Adat, Peradilan Adat dan Pelanggaran

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.