EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI TERHADAP PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI (T000733)

EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI TERHADAP PERKARA PERCERAIAN BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI (T000733)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
01-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Mediasi, Perceraian, Divorce mediation--Religious aspects
Hukum perkawinan, Mediasi, Perceraian
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Penyelesaian perkara melalui proses mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan diharapkan dapat menyelesaiakan perkara dengan efektif melalui proses mediasi. Akan tetapi pada kenyataannya pemberlakuan mediasi masih kurang efektif dalam menyelesaiakan perkara di Pengadilan, hal ini terbukti dari sedikitnya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Sigli. Dari jumlah 289 perkara perceraian yang terdaftar tahun 2016 hanya 1 (satu) perkara yang berhasil mediasi dan pada tahun 2017, perkara perceraian yang terdaftar mencapai 367 perkara, hanya 2 (dua) perkara yang mampu diselesaikan melalui mediasi. Berdasarkan uraian di atas, yang menjadi pokok permasalahannya adalah apa faktor-faktor yang mempengaruhi mediasi tidak dapat dilaksanakan secara efektif pada perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sigli serta apa faktor-faktor pendukung dan penghambat proses mediasi tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, mendeskripsikan dan mencari faktor-faktor yang menyebabkan mediasi tidak efektif dilaksanakan pada perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sigli serta menganalisis dan juga menjelaskan faktor-faktor pendukung dan penghambat proses mediasi.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui metode observasi dan wawancara, sedangkan data sekunder didapatkan dari bahan hukum yang terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptis yang merupakan cara untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas, dan dapat memberikan data seteliti mungkin tentang obyek yang diteliti, dalam hal ini untuk menggambarkan pengaturan mediasi berdasarkan PERMA Nomor 01 Tahun 2016.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi belum efektif di laksanakan karena faktor-faktor sebagai berikut yaitu kualitas hakim yang ditunjuk sebagai mediator belum merata, fasilitas dan sarana mediasi di Mahkamah Syar’iyah Sigli masih kurang memadai, tingkat kepatuhan masyarakat yang menjalani proses mediasi sangat rendah dan budaya masyarakat yang beranggapan bahwa mediasi sudah dilakukan oleh perangkat gampong atau ulama dayah setempat serta faktor- faktor penghambat proses mediasi perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sigli adalah dari para pihak berperkara memiliki keinginan kuat untuk bercerai, sudah terjadi konflik yang berkepanjangan dan faktor psikologi atau kejiwaan. Sedangkan dari mediator yaitu waktu memediasi para pihak oleh mediator yang terbatas dan hakim yang menjadi mediator juga menangani perkara tersebut.

Oleh karena itu, terdapat 2 (dua) saran atas pokok permasalahan. Pertama, Kepada Mahkamah Syar’iyah Sigli segera mengusulkan nama hakim yang belum mengikuti pelatihan sertifikasi mediator agar mengikuti pelatihan sertifikasi mediator guna memiliki kualitas dalam melakukan mediasi, meminta tambahan hakim agar hakim yang menangani perkara tidak menjadi mediator dalam mediasi sehingga bisa melakukan mediasi secara optimal dan segera melengkapi fasilitas sarana prasaranan ruang mediasi untuk menunjang pelaksanaan mediasi. Kedua, Kepada para hakim yang ditetapkan menjadi mediator, agar melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan pelatihan sertifikasi mediator yang telah diberikan MA, bagi yang belum mendapatkan pelatihan supaya belajar secara mandiri sehingga mampu bersaing secara kualitas dengan yang telah mendapatkan pelatihan dan juga hakim mediator melaksanakan mediasi dengan waktu optimal sekalipun hakim mediator yang ditunjuk menangani perkara tersebut dan menangani perkara mediasi lain.

Kata Kunci : Efektivitas, Mediasi, Perceraian, Perma Nomor 1 Tahun 2016.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.