PENETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DALAM PERALIHAN HAK DI KABUPATEN ACEH UTARA (T000040-N)
Setiap peralihan hak atas tanah dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Qanun Kabupaten Aceh Utara yang menjadi dasar perhitungan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah nilai transaksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara penjual dan pembeli. Namun, dalam praktiknya nilai dasar untuk perhitungan BPHTB ditentukan oleh BPKD Kab. Aceh Utara.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam peralihan hak (BPHTB) dan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) serta akibat hukum peralihan hak yang tidak melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan empiris. Dalam penelitian hukum normatif di kaji asas-asas dan norma-norma serta bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan dalam penelitian hukum empiris dikaji hukum sebagai gejala masyarakat atau perilaku yang berpola. Data primer dalam penelitian tesis ini diperoleh dengan cara mewawancarai responden yaitu masyarakat yang melakukan transaksi jual beli yang menggunakan jasa PPAT, BPKD, dan Kepala Desa Kab. Aceh Utara. Sedangkan Informan yaitu Ketua IPPAT/INI, MPD, dan Ombudsman guna mendapatkan kejelasan terhadap fakta yang terjadi.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penetapan BPHTB dalam peralihan hak di Kabupaten Aceh Utara tidaklah seperti yang diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (1) Qanun dan Perbup Kabupaten Aceh Utara, penetapan nilai dasar untuk menghitung pembayaran BPHTB adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak (NPOP) yaitu nilai transaksi dari kesepakatan antara penjual dan pembeli. Namun prakteknya masih ada ikut campur tangan dari pihak BPKD Kab. Aceh Utara. System pembayaran BPHTB di Kab. Aceh Utara tidak lagi menggunakan sistem self assesment system karena adanya verifikasi lapangan (verlap) yang dilakukan pihak BPKD Kab. Aceh Utara sehingga menjadi official assesmet system, dimana prakteknya BPKD Kab. Aceh Utara yang menghitung penetapan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Kewenangan BPKD dalam penetapan BPHTBberdasarkan Pasal 6 ayat (2) Perbup Kab. Aceh Utara adalah meneliti kebenaran pengisian SSPD BPHTB agar sesuai dengan perhitungan NJOP PBB. BPKD tidak berwenang dalam menentukan nilai dasar untuk mengitung BPHTB yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli. Penentuan harga yang dilakukan oleh BPKD Kab. Aceh Utara telah melanggar asas kebebasan berkontrak yang tercantum dalam 1338 ayat (1) KUHPerdata dan melanggar asas personalitas Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata. Akibat hukum peralihan hak yang tidak melunasi BPHTB adalah secara materil peralihan hak tersebut sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian oleh pembeli dan penjual berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Secara formil telah menyimpang dari prosedur pembuatan akta PPATkarena telah melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf g PP No, Tahun 1997 jo Pasal 91 ayat (1) dan (2) UU PDRD. Sedangkan konsekuensi hukum yang diberikan untuk pejabat yang menandatangani akta peralihan hak dan bangunan tanpa dilakukan pembayaran BPHTB terlebih dahulu oleh wajib pajak maka pejabat yang bersangkutan diberikan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 ayat (1) UU PDRD.
Diharapkan penetapan BPHTB kedepannya dapat berjalan sesuai dengan yang diamatkan oleh Qanun dan perbup Kab. Aceh Utara agar terciptanya kepastian dan perlindungan hukum terhadap pihak yang terkait. Diharapkankepada BPKD Kab. Aceh Utara hanya melaksanakan kewenangannya sesuai dengan yang didelegasikan oleh Bupati Kab. Aceh Utara dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menyalahi kewenangan yang diberikan. Diharapkankepada PPATS, hendaknya dalam melakukan pembuatan akta jual beli selalu bersandar kepada ketentuan-ketentuan yang ada oleh karena yang akan dibuat adalah akta otentik yang sangat mempengaruhi kepastian hukum atas peralihan hak atas tanah. sanksi yang dapat merugikan PPATS sendiri maupun tuntutan ganti rugi dari para pihak.
Kata Kunci :PPAT/PPATS, Penetapan BPHTB, Peralihan Hak Jual Beli.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.