STATUS TANAH YANG DIPEROLEH OLEH BADAN HUKUM MELALUI JUAL BELI TANAH MILIK ADAT DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (T000044-N)
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria melarang setiap adanya peralihan Hak dengan status hak milik atau milik adat kepada selain dari subjek hukum pada Pasal 21 UUPA dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang penunjukan badan-badan hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, seperti Bank yang didirikan negara, Perkumpulan koperasi, Badan keagamaan, Badan sosial, Namun di dalam praktiknya terdapat badan hukum selain dari Pasal 1 PP No. 38/1963 yang melakukan jual beli tanah milik adat di hadapan PPAT di Nagan Raya.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan status tanah apa yang diperoleh oleh badan hukum melalui jual beli tanah milik adat, Serta menjelaskan tanggung jawab dari PPAT yang telah membuat akta jual beli tanah milik adat, yang di beli oleh badan-badan hukum selain dari Pasal 1 PP No.38/1963.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data utama penelitian adalah data sekunder yang didukung data primer. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, Status tanah yang diperoleh oleh badan Hukum selain dari Pasal 21 UUPA dan Pasal 1 PP No. 38/1963 melalui jual beli tanah milik adat dihadapan PPAT adalah berstatus tanah negara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menajamin hak badan hukum terhadap tanah yang sudah menjadi tanah negara akibat dari Pasal 26 ayat (2) UUPA adalah melakukan permohonan hak baru kepada badan pertanahan Nasional. Pertanggung jawaban oleh PPAT terhadap akta jual beli milik badan hukum selain dari Pasal 21 UUPA dan Pasal 1 PP No. 38/1963 dapat di mintakan, tanggung jawab tersebut dapat berupa Sanksi Administratif, dan Sanksi Perdata.
Disarankan kepada badan-badan hukum selain dari Pasal 21 UUPA dan Pasal 1 PP No. 38/1963 yang telah melakukan praktik jual beli tanah milik adat agar mengajukan permohonan hak yang baru kepada pihak BPN, jika tidak maka ketentuan Pasal 26 ayat (2) UUPA harus ditaati oleh badan hukum tersebut yaitu tidak melakukan akitiftas diatas tanah negara. Dan kepada PPAT haruslah mengetahui secara mendalam ketentuan Pasal 21 UUPA dan Pasal 1 PP No.38/1963 tentang subjek hukum yang dapat atau tidak dalam menerima peralihan hak milik.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.