TANGGUNG JAWAB NASABAH TERHADAP MUSNAHNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (T000046-N)

TANGGUNG JAWAB NASABAH TERHADAP MUSNAHNYA BENDA JAMINAN FIDUSIA PADA AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH (T000046-N)
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
01-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Contracts (Islamic Law), Fiduciary Guarantee
Akad Murabahah, Perjanjian pembiayaan, Pembiayaan Murabahah, Hukum perjnjian, Jaminan fidusia
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
Ya
-

Dewasa ini banyak jaminan yang digunakan pada perusahaan pembiayaan maupun bank salah satu di antaranya yaitu jaminan fidusia. Pada kasus ini menurut UU Jaminan Fidusia Pasal 25 bahwasannya salah satu yang menyebabkan hapusnya perjanjian jaminan fidusia yaitu hilangnya objek jaminan fidusia. Jadi apabila objek jaminan fidusia yang digunakan oleh pihak nasabah hilang atau musnah maka perjanjian jaminan fidusia antara pihak bank dan nasabah juga menghilang, untuk mengantisipasi hal ini maka pihak bank mengikatkan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga yaitu asuransi. Di mana apabila terjadi yang tidak diinginkan terjadi seperti objek jaminan fidusia itu menghilang maka pihak ketiga atau pihak asuransi ikut terlibat terhadap pergantian objek jaminan fidusia tersebut.

Adapun permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kedudukan jaminan fidusia pada akad pembiayaan murabahah, bagaimanakah tanggung jawab nasabah terhadap musnahnya barang jaminan fidusia dalam akad pembiayaan murabahah, dan bagaimanakah penyelesaian terhadap musnahnya objek jaminan fidusia pada akad pembiayaan murabahah.

Jenis penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu suatu penelitian yang menekankan pada teori hukum dan aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dan kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan yang dalam hal ini tanggung jawab nasabah terhadap musnahnya benda jaminan fidusia yang diikat berdasarkan akad pembiayaan murabahah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Nasabah pemberi jaminan fidusia wajib bertanggungjawab secara penuh kepada pihak bank terhadap objek jaminan fidusia yang telah musnah sepanjang perjanjian fidusia masih berlangsung dengan harta bendanya sendiri, apabila musnahnya objek jaminan fidusia tersebut akibat dari kesengajaan atau perbuatan melawan hukum dari pemberi jaminan fidusia. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia terhadap musnahnya jaminan fidusia adalah pihak bank berhak menuntut ganti kerugian kepada nasabah atas musnahnya benda jaminan fidusia tersebut dengan meminta nasabah mengganti benda jaminan fidusia yang musnah sesuai dengan harga objek jaminan fidusia yang musnah tersebut.

Disarankan agar nasabah bank yang terlibat dalam perjanjian murabahah lebih berhati-hati dalam menjaga objek jaminan fidusia yang telah dipinjam dari pihak bank karena apabila terjadi kehilangan terhadap objek jaminan fidusia akibat kelalaian nasabah, maka nasabah wajib bertanggungjawab terhadap kehilangan benda objek jaminan fidusia tersebut. Disarankan agar pemerintah membuat peraturan yang lebih tegas yang dapat memberi perlindungan hukum terhadap para pihak yang terlibat dan perjanjian jaminan fidusia tersebut.

Kata Kunci: Tanggungjawab Nasabah, Jaminan Fidusia, Akad Murabahah

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.