EFEKTIVITAS SATUAN TUGAS SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR (T000739)
Pungutan liar (pungli) dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Satgas Saber Pungli merupakan lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di lembaga maupun pemerintah daerah. Diketahui bahwa pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien sehingga dapat menanggulangi tindak pidana pungli. Berdasarkan data operasi Tangkap Tangan UPP Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota 2016-2020 sudah terdapat 78 kasus OTT, 33 kasus Lidik/Sidik, 11 kasus yang telah di Vonis dan 34 kasus dilakukan pembinaan/sanksi administrasi. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah pertama; apakah urgensi dibentuknya Satgas Saber Pungli di Provinsi Aceh, kedua; apa hambatan-hambatan Satgas Saber Pungli dalam menanggulangi tindak pidana pungutan liar di Aceh, dan ketiga; apa upaya Satgas Saber Pungli dalam menanggulangi tindak pidana pungutan liar di Aceh.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan urgensi dibentuknya Satgas Saber Pungli di Provinsi Aceh, untuk Mengetahui hambatan- hambatan Satgas Saber Pungli dalam, manggulangi praktik pungli di Aceh, dan untuk Mengetahui upaya Satgas Saber Pungli dalam menanggulangi praktik pungli di Aceh.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian pendekatan yuridis-empiris. Penelitian hukum empiris (empiris law research) adalah penelitian hukum positif mengenai prilaku (behavior) anggota masyarakat dalam hubungan hidup bermasyarakat. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan terhadap data non hukum. Data tersebut dapat berupa data hasil penelitian dari lapangan atau data hasil penelitian pihak lain yang berkaitan dan sudah teruji secara ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Urgensi pembentukan Satgas Saber Pungli di Aceh dilandasi oleh dua faktor yaitu; pertama, tindak pidana pungutan liar yang terus berkembang dan meluas di Provinsi Aceh hal ini dibuktikan dengan banyakya kasus-kasus pungli yang terjadi di Aceh baik sebelum Satgas dibentuk maupun setelah Satgas dibentuk. Kedua, akibat Belum Optimalnya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pungutan liar di Aceh. Hambatan-hambatan dalam menanggulangi pungli yaitu mulai dari faktor penegakan hukum; yaitu masih ditemukan fakta bahwa moralitas aparat penegakan hukum yang rendah, faktor sarana dan prasarana yang belum memadai terutama sarana IT, kendaraan IT dan Operator IT Satgas, faktor masyarakat yang berupa derajat kepatuhan terhadap hukum yang kurang, dan faktor kebudayaan yang berorientasi pada pungutan liar. Upaya-upaya yang dilakukan Satgas dalam menanggulangi tindak pidana pungutan liar di Aceh adalah dengan Strategi pre- emptif (pembinaan); yaitu membangun budaya anti pungutan liar baik pada masyarakat, aparatur negara, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam gerakan nasional pemberantasan pugutan liar dan Pemerintah Daerah Aceh yang bebas dari pungutan liar. Strategi preventif (pencegahan); yaitu melakukan pemetaan terhadap wilayah rawan pungutan liar, melaksanakan pengawasan fungsional, pengawasan intern dengan jadawal dan prioritas yang terarah, dan Mengoptimalkan sistem pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Strategi represif (penindakan); yaitu menindak tegas oknum aparat, penyelenggara negara maupun pegawai negeri yang terlibat pungutan liar dan menindak tegas masyarakat yang terlibat dalam praktik pungutan liar.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk menginstruksikan kepada seluruh instansi pemerintahan agar pelayanan publik di Aceh mengunakan sarana teknologi informasi dalam pengurusan surat-surat adminstrasi publik. Disarankan kepada Gubernur Aceh untuk membentuk tim IT Satgas Saber Pungli Aceh yang mandiri dan Disarankan Kepada Pokja Pencegahan untuk mensosialisasikan pungli sampai ketingkat Gampong di Provinsi Aceh.
Kata Kunci: Pungutan Liar, Pungli, Satgas Saber Pungli
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.