PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMBULATAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI KECAMATAN SYIAH KUALA (S002379)
Dalam Pasal 6 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan “hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan”. Namun dalam praktiknya pada saat pengisian BBM sering terjadi pembulatan harga kembalian yang dilakukan secara sepiha, sehingga harus membayar dengan jumlah nominal yang tidak sesuai dengan barang yang didapatkannya. Hal tersebut membuat konsumen tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana praktik pembulatan nominal harga pembelian BBM yang dilakukan oleh karyawan SPBU di Kecamatan Syiah Kuala, untuk menjelaskan bagaimana perlindungan konsumen terhadap praktik pembulatan nominal harga pembelian BBM yang dilakukan karyawan SPBU di Kecamatan Syiah Kuala, untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawaab pihak SPBU terhadap praktik pembulatan harga BBM di Kecamatan Syiah Kuala.
Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu dalam menganalisa permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan .
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pembulatan harga BBM yang dilakukan oleh karyawan SPBU di Kecamatan Syiah Kuala dilakukan sepihak tanpa informasi kepada konsumen. Terhadap praktik pembulatan harga BBM telah ada beberapa peraturan perundang-undangn yang mengaturnya, namun karena kurangnya pemahaman tentang hukum di kalangan masyarakat hal tersebut dianggap biasa.Tanggung jawab pihak SPBU kepada konsumen yang merasa dirugikan yaitu dengan melakukan permintaan maaf atau memberi ganti rugi kepada konsumen.
Disarankan kepada SPBU agar menyediakan uang pecahan dengan nominal Rp.100, Rp.200, Rp.500, dengan jumlah yang banyak agar tidak terjadi kekurangan. Disarankan kepada pihak Operator agar memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada konsumen pada saat melakukan praktik pembulatan harga, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Disarankan kepada pihak SPBU agar mengalokasikan dana hasil pembulatan harga BBM kepada Yayasan atau orang yang membutuhkan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.