TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN TANPA SURAT KETERANGAN SAH HASIL HUTAN (SKSHH) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (S002381)
Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan berbunyi bahwa yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 88 ayat (1) berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa SKSHH, modus operandi pelaku tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa SKSHH dan hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana pengangkutan kayu tanpa SKSHH.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Faktor mencari keuntungan, Faktor ekonomi rendah, Faktor kurangnya pengawasan (faktor peluang) dari para pihak aparat penegak hukum dan faktor lokasi. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pengangkutan hasil hutan tanpa SKSHH pada Putusan Nomor 58/Pid.B/LH/2020/PN-Sgi dan 16/Pid.B/LH/2020/PN-Sgi adalah dengan menggunakan angkutan darat (Dum Truck) sebagai sarana utama pengangkutan dan pelaku utama selalu menggunakan pelaku lain atau pihak suruhan yang diberikan upah untuk menjalankan aksi tindak pidana pengangkutan tersebut serta hambatan pihak aparat penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum terhadap tindak pidana pengangkutan kayu tanpa SKSHH adalah kurangnya kerja sama antar aparat penegak hukum dikarenakan Kabupaten Pidie merupakan wilayah dengan kawasan hutan yang luas sehingga membutuhkan sarana khusus untuk menjangkau aksi tindak pidana tersebut serta upaya penanggulangan yang dilakukan pihak aparat penegak hukum adalah memberikan sanksi kepada pelaku dan bimbingan kepada masyarakat mengenai sanksi tidak pidana terhadap hasil hutan dan kerugian negara akibat dari perbuatan pengangkutan hasil hutan.
Saran kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan hutan dengan bekerja sama pada pihak BKSDA dan instansi terkait lainnya guna mencegah terjadinya tindak pidana pengangkutan hasil hutan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.