PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG DIBAWA OLEH IBUNYA SEBAGAI WARGA BINAAN (S002396)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK ANAK YANG DIBAWA OLEH IBUNYA SEBAGAI WARGA BINAAN (S002396)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
21-07-2020
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Pidana
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

Warga binaan yang ada dalam lembaga permasyarakatan saat ini mendapatkan pandangan tendensius, yang kerap menjadi persoalan. Pada dasarnya perlindungan hak anak terdiri dari empat prinsip yaitu anak tidak dapat berjuang sendiri, kepentingan terbaik untuk anak, rancangan daur kehidupan dan lintas sektoral . Perlindungan anak secara umum merupakan pemberian jaminan atas keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan kedamaian atas segala bahaya yang mengancam pihak yang dilindungi.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak anak yang dibawa oleh ibunya sebagai tahanan di rumah tahanan negara. Kemudian untuk mengetahui peran sipir dalam pemenuhan hak- hak anak yang dibawa oleh ibunya sebagai tahanan di rumah tahanan negara. Selanjutnya, untuk menjelaskan sisi psikologis anak yang dibawa oleh ibunya sebagai tahanan di rumah tahanan negara. Terakhir, untuk mengetahui sudut pandang pemerhati anak tentang tumbuh kembang anak yang dibesarkan di dalam rumah tahanan negara.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan melihat sejauh mana peran lembaga negara dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap hak anak yang dibawa oleh ibunya sebagai narapidana ke dalam rumah tahanan negara. Data yang diperoleh baik dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dipadukan untuk kemudian di analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menjadi alasan mengapa warga binaan mengharuskan dirinya membawa anak untuk tinggal bersama di lembaga permasyarakatan adalah, keadaan memaksa yang mengharuskan mereka melakukannya. Kemudian upaya pemenuhan kebutuhan yang dijanjikan oleh negara tidak terpenuhi, dengan fakta bahwa tidak adanya alokasi anggaran yang pasti terhadap anak yang dibawa oleh warga binaan. Maka, pada akhirnya bantuan eksternal yang kemudian menjadi penopang hidup anak warga binaan selama meraka berada di lembaga permasyarakatan.

Disarankan kepada Pemerintah Indonesia untuk dapat membuat regulasi baru yang khusus dan konkrit tentang fenomena ini. Harapannya, agar meminimalisir tumpang tindih dalam pemenuhan hak-hak anak yang dibawa oleh warga binaan di kemudian hari.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.