IMPLEMENTASI QANUN RTRW KOTA BANDA ACEH TERHADAP RTH PADA SEMPADAN SUNGAI KRUNG ACEH DI KECAMATAN SYIAH KUALA (S002404)
Pasal 53 ayat (2) Qanun RTRW Kota Banda Aceh telah menjadikan Sempadan Sungai Krung Aceh sebagai bagian dari RTH. Tujuannya agar berfungsi untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu fungsi pengaliran air sungai. Larangan penggunaaan sempadan sungai yaitu semua kegiatan untuk pengembangan permukiman, perdagangan, fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya yang berpotensi terjadinya perubahan lingkungan fisik alamiah ruang.Sempadan Sungai Krung Aceh di Gampong Rukoh dan Gampong Kopelma Darussalam saat ini didominasi oleh bangunan illegal yang digunakan masyarakat. Pemerintah Kota Banda Aceh mempunyai kewenangan dalam melakukan pengendalian, namun pengendalian yang dilakukan pemerintah belum terealisasi dengan baik.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penerapan RTH pada Sempadan Sungai Krung Aceh, menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dan menjelaskan upaya pemerintah dalam melakukan implementasi.
Metode penelitian dilakukan secara yuridis empiris, data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca buku-buku teks dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penerapan RTH masih belum terealisasi di Sempadan Sungai Krung Aceh. Hal ini disebabkan belum adanya pemahaman serta tindakan pemerintah dalam melakukan pengendalian. Faktor-faktor yang mempengaruhi terdiri dari : faktor internal (1) pengendalian pemanfaatan area Sempadan Sungai Krung Aceh, (2) konsep perencanaan pengelolaan RTH, dan (3) peraturan pelaksana Qanun RTRW Kota Banda Aceh. Sedangkan faktor eksternal (1) pengetahuan masyarakat tentang Qanun RTRW Kota Banda Aceh, (2) peran serta pemerintah gampong, dan (3) penyalahgunaan pemanfaatan RTH pada Sempadan Sungai. Upaya yang dilakukan yaitu (1) meningkatkan peran serta masyarakat, (2) mengeluarkan produk hukum dan (3) melakukan kerjasama.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh segera melakukan melakukan penertiban terhadap bangunan dalam kawasan RTH pada Sempadan Sungai Krung Aceh di Kecamatan Syiah Kuala yang semakin hari terus bertambah. Pemerintah harus mendorong peran serta masyarakat dengan melakukaan penyediaaan dana untuk mengelola RTH seperti membuka usaha bunga-bungaan dan tanaman palawija lainnya. Pemerintah juga harus cepat merealisasikan peraturan pelaksana dari Qanun RTRW Kota Banda Aceh.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.