TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN MELANGGAR KESUSILAAN MELALUI FACEBOOK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (S002408)
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Meski begitu masih saja
ada yang melanggar pasal tersebut.
Tujuan penulisan skripsi untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini memakai metode yuridis empiris di mana data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder didapatkan dengan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku-buku, artikel dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan adalah faktor balas dendam, faktor ekonomi dan faktor untuk mempermalukan korban. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yaitu Pertimbangan Yuridis (Surat Dakwaan, Alat Bukti dan Barang Bukti) dan Pertimbangan Non-Yuridis (hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan). Hambatan dalam penanggulangannya adalah kurangnya sarana dan prasarana di Polres Bireuen, barang bukti yang seringkali sudah di hapus oleh terdakwa. Upaya dalam penanggulangannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu upaya preventif (Pencegahan) dan upaya represif (Penindakan dengan sanksi pidana).
Disarankan Polres Bireuen bersama MPU kab. Bireuen bekerjasama untuk mensosialisasikan program bijak dalam bermedia sosial dengan pendekatan agama sebagai upaya preventif dan disarankan kepada Majelis Hakim untuk melihat kembali yurisprudensi pada tindak pidana yang sama agar tidak terjadi hukuman yang berbeda untuk menciptakan hukum yang berkeadilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.