TINDAK PIDANA PEMAKAIAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA BANDA ACEH) (S002412)
Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan :“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak delapan miliar rupiah.”Kasus tindak pidana pemakaian narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian terus terjadi, yang tidak seharusnya terjadi karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugas anggota kepolisian yang seharusnya melindungi serta mengayomi masyarakat.
Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan tentang faktor-faktor yang menyebabkan anggota kepolisian melakukan pemakaian narkotika juga untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana pemakaian narkotika serta untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana pemakaian narkotika yang dilakukan oleh Anggota kepolisian.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil Peneltian menunjukan bahwa faktor penyebab anggota kepolisian melakukan tindak pidana pemakaian narkotika yaitu faktor adanya kesempatan, faktor lingkungan kerja, faktor keluarga dan faktor kurangnya pengawasan terhadap anggota kepolisian. Proses Penyelesaian Tindak Pidana Pemakaian Narkotika yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian ada dua tahap, yaitu pada proses peradilan umum dan proses melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.Upaya penanggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangulanginya yaitu Adanya program dari pimpinan seperti pembinaan, penyuluhan dan pelatihan tentang penanggulangan, dan pencegahan pada anggota kepolisian,menekankan pengawasan disipilin terhadap anggota kepolisian dan memastikan setiap pelaku pemakaian narkotika dijatuhi hukuman semaksimal mungkin agar anggota Kepolisian tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan pemakaain narkotika dan dapat menimbulkan efek yang jera bagi pelaku
Disarankan untuk membenahi kompetensi anggota kepolisian,agar tidak meningkatnya jumlah anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana dan melanggar Kode Etik, serta perlu adanya upaya lebih lanjut dari pihak Kepolisian untuk menaggulangi dan meminimalisir agar anggota kepolisian tidak melakukan tindak pidana khususnya Tindak Pidana Pemakaian Narkotika.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.