PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG) (S002417)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINABANG) (S002417)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2020
17-09-2020
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Hate crimes--Law and legislation, Law enforcement, Libel and slander, Pencemaran nama baik (hukum)
Penegakan hukum, Tindak pidana pencemaran nama baik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
Ya
-

UU Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diasesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), namun kenyataannya kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial masih terjadi di kabupaten Simeulue.

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana penanggulangan yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh secara observasi dan wawancara langsung aparat penegak hukum. Data tersebut dapat dianalisis dan disusun secara dekriptif untuk menjelaskan Permasalah penelitian.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, dapat ditarik kesimpulan ada beberapa upaya penegakan hukum yang dilakukan yaitu dengan upaya penal dan upaya non penal, upaya penal yaitu dengan bersifat represif (penindakan) penyelidikan dan penyidikan, sedangkan upaya non penal dilakukan dengan cara preventif (pencegahan) yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan kepentingan saling menjaga dan melindungi antar sesama masyarakat, namun jika terjadi suatu perbuatan melawan hukum penegakan hukum yang dilakukan yaitu dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak yaitu pihak terdakwa dan pihak korban jika prores mediasi tidak dapat dit erima maka perkara dapat dilimpahkan kepengadilan negeri yang berhak mengadili perkara.

Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk memproses penegakan hukum dengan menegakkan prinsip keadilan diharapkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, salah satunya melalui media facebook untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum pencemaran nama baik.

kata kunci: Penegakan Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.