TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN PENGADILAN NEGERI JANTHO) (S002573)
Pada Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebut bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak". Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ayat (3) mengatakan bahwa "Dalam hal Anak apabila menyebabkan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Namun walaupun sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang berat tapi tindak pidana tetap terjadi.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor terjadinya tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak, untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak dan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak.
Metode yang dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan literatur-literatur serta karya ilmiah hukum. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak yang dilakukan oleh anak adalah faktor dari keluarga, adanya gangguan tingkah laku, ketidaktahuan anak akan hak-haknya, anak terlalu tergantung kepada orang dewasa, kondisi lingkungan sosial yang buruk.
Diharapkan adanya kesadaran dimasyarakat bahwa kekerasan terhadap anak dianggap haram hukumnya, dan turut sera membantu apabila terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.