TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK ELEKTRIK YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH)
Ketentuan pidana Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin menteri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), namun pada kenyataannya asih ada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha jual beli tanpa memiliki izin di Banda Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar, hambatan penegak hukum dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar, serta upaya penanggulangan yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Pendekatan yuridis empiris dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari penelitian lapangan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa penegakan hukum pada penjual rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar memiliki hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukumnya. Hambatan penegak hukum dalam menyelesaikan kasus tindak pidana penjualan rokok elektrik adalah hambatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yaitu belum adanya aturan khusus mengenai rokok elektrik, kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sedangkan upaya preventif yang dilakukan yaitu melakukan sosialiasi-sosialisasi tentang perizinan dalam perdagangan rokok elektrik sedangkan upaya represif yaitu dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penjualan rokok elektrik yang tidak memiliki izin edar.
Disarankan kepada semua pihak baik itu pihak Kepolisian atau Instansi terkait lainnya untuk lebih sering melakukan pengecekan-pengecekan terhadap kelengkapan berkas administrasi dan persyaratan agar produk rokok eletrik dapat beredar di masyarakat secara resmi guna meminimalisir terjadinya tindak pidana penjualan tanpa izin edar, serta meningkatkan koordinasi antar instansi terkait guna membahas permasalahan menyangkut penjualan tanpa izin edar.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.