PERLINDUNGAN HAK CIPTA BUKU KOMIK TERHADAP PERBUATAN SCANLATION TANPA IZIN DI DUNIA MAYA (S002515)
Buku komik telah dilindungi pada pasal 40 ayat (1) undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014, namun seiring dengan perkembangan teknologi, buku komik dapat dibaca secara virtual yang tersedia di internet serta mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak cipta seperti scanlation yang merupakan dua pelanggaran dilakukan sekaligus yaitu, pemindaian dan penerjemahan tanpa seizin pencipta dan pemegang hak cipta buku komik dan kemudian disebarluaskan melalui situs website di internet.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami, menganalisis dan menjelaskan uuhc 2014 dalam mengakomodir pelanggaran scanlation di dunia maya, akibat scanlation yang ditimbulkan terhadap pencipta buku komik asli dan upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah indonesia dalam melindungi pencipta buku komik asli dan dari perbuatan scanlation di dunia maya. jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif.
Data pada penelitian ini diperoleh melalui data sekunder penelitian kepustakaan (library reseach). penilitian ini menggunakan ilmu empiris sebagai ilmu bantu dengan melakukan pengumpulan data melalui wawancara (interview) tanpa mengubah karakter ilmu hukum sebagai ilmu normatif. pendekatan dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan dalam UUHC tahun 2014 belum sepenuhnya dapat mengakomodir perbuatan scanlation, salah satu situs scanlation mangarock merugikan pencipta sebesar Rp. 72 juta perbulannya. pemerintah telah berupaya dalam menangani scanlation dengan adanya uuhc tahun 2014, serta membuat peraturan peraturan bersama menteri hukum dan hak asasi manusia republik indonesia dan menteri komunikasi dan informatika republik indonesia nomor 14 dan 26 tahun 2015 dengan melakukan penutupan terhadap situs-situs scanlation di dunia maya.
Disarankan kepada pemerintah indonesia untuk sepenuhnya mengatur pelanggaran hak cipta buku komik scanlation di dunia maya dalam uuhc tahun 2014. diharapkan kepada pelaku kelompok scanlation agar lebih menghargai karya cipta orang lain. disarankan kepada pemerintah agar lebih tegas dan serius untuk menggunakan perangkat hukum yang ada dalam menindak pelaku pelanggaran hak cipta serta memberikan sosialisasi mengenai hak cipta kepada masyarakat
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.