PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN TIDAK MENYETOR HASIL PENJUALAN TOKO (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN TIDAK MENYETOR HASIL PENJUALAN TOKO (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
08-11-2021
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Penggelapan, Offenses against property
Pertanggungjawaban hukum, Penggelapan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 374 KUHP menyatakan bahwa “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat uang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun”. Tetapi dalam kenyataannya masih banyak terdapat kasus penggelapan oleh karyawan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan unsur-unsur penggelapan pada perbuatan tindak pidana tidak menyetor hasil penjualan toko oleh karyawan, bentuk pertanggungjawaban pidana hasil penjualan toko oleh karyawan dan kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana hasil penjualan toko oleh karyawan.

Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penulisan skripsi ini didapatkan dengan mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dengan cara mewancara responden dan informan, data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari unsur-unsur pada perbuatan tindak pidana penggelapan oleh karyawan diantaranya semua unsur penggelapan dalam bentuk pokok pasal 372 dan unsur-unsur khusus yang memberatkan. Bentuk pertanggungjawaban dari pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang meliputi tanggungjawab pidana dan perdata. Kendala dalam upaya pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana hasil penjualan toko oleh karyawan yaitu kurangnya sarana prasarana, kurangnya pengawasan tempat usaha oleh penegak hukum, saksi yang kurang tepat dalam memberikan keterangan di kepolisian dan regulasi dengan sanksi pidana yang relatif singkat.

Disarankan aparat penegak hukum termasuk penyidik tepat dalam menentukan pasal pada pelaku pada tahap penyelidikan. Kepada penegak hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat-masyarakat dengan cara memperbanyak membuat sosialisasi penyuluhan hukum supaya masyarakat memahami bentuk pertanggungjawaban pidana penggelapan oleh karyawan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.