PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN TANPA SURAT IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
04-11-2021
Indonesia
Banda Aceh
Ikan, penangkapan, Perikanan--Undang-undang dan peraturan, Fishery law and legislation--Indonesia, Licenses--Criminal provisions
Tindak pidana penangkapan ikan, Perizinan, Perikanan, Illegal Fishing
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 93 (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yaitu setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau dilaut lepas, yang tidak memiliki SIPI dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000.00 Yang mana ketentuan pidana tersebut merupakan ancaman berat, tapi masih ada yang melakukan tindak pidana tersebut. Namun dalam kenyataan tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin masih tetap terjadi.

Adapun tujuan dari Penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor faktor terjadinya tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin, hambatan penanggulangan tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin, dan upaya dalam menanggulangi tindak pidana penangkapan ikan yang tidak memiliki surat izin.

Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris, yang mana diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer, yaitu data penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan, dan data sekunder yang meliputi Peraturan Perundang-Undangan, tinjauan kepustakaan, serta karya ilmiah seperti jurnal dll.

Berdasarkan hasil penelitian faktor-faktor penyebab penangkapan ikan tanpa memiliki surat izin penangkapan ikan, faktor internal, faktor dan ektemal. Adapun hambatan dalam menyelesaikan tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin adalah sebagai berikut Rendahnya pendidikan terhadap pelaku, kurangnya sumber daya manusia, belum berkembangnya lembaga pengawasan yang lebih baik, kurangnya kelengkapan sarana dan fasilitas dan kurang koordinasi antar penegak hukum.Upaya dalam menangulangi tindak pidana penangkapan ikan tanpa surat izin yaitu melaksanakan secara maksimal dengan melakukan upaya represif dan upaya preventif.

Diharapkan kepada pihak pemerintah untuk lebih mengoptimalkan kembali terhadap implementasi aturan surat izin penangkapan ikan (SIPI), sehingga dalam upaya penggulangan tindak pidana penangkapan ikan tanpa izin, pihak penegak hukum dapat meminimalisir terhadap tindak pidana tersebut, dan disarankan kepada pihak masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.