WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SERAGAM DI KONVEKSI BAJECLOTHING

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SERAGAM DI KONVEKSI BAJECLOTHING
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
24-11-2021
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract
Perjanjian Jual beli, Hukum perjanjian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Jual beli merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Namun dalam perjanjian jual beli seragam pakaian dinas harian konveksi bajeclothing dalam memenuhi prestasinya tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang sudah disepakati.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konveksi bajeclothing dalam pelaksanaan perjanjian jual beli seragam serta faktor penyebab terjadinya dan upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan para pihak yang terlibat dalam wanprestasi jual beli tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dan informan secara langsung.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh konveksi bajeclothing yaitu melaksanakan perjanjian tetapi tidak tepat waktunya dan melaksanakan perjanjian tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan, yaitu berupa keterlambatan penyelesaian produksi dan ketitaksesuai pesanan seragam sebagaimana isi pokok perjanjian. Faktor penyebab konveksi bajeclothing melakukan wanprestasi dikarenakan kapasitas produksi, kekurangan bahan baku, komunikasi yang buruk dengan konsumen, kekurangan biaya produksi, tidak adanya itikat baik serta minimnya ketegasan jaminan. Upaya penyelesaian wanprestasi yang dilakukan para pihak dengan negosiasi/ musyawarah agar perjanjian jual beli dapat berjalan sebagaimana seharusnya.

Disarankan kepada pihak konveksi bajeclothing untuk membuat perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan terhadap sumberdaya yang ada untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang disanggupi akan dilakukannya dalam perjanjian. Disarankan kepada para pihak yang mengikat dirinya dalam suatu perjanjian agar dapat melaksanakan kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya sehingga tidak merugikan salah satu pihak yang lain.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.