PEMENUHAN HAK REKREASIONAL TERHADAP NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK BANDA ACEH (S001193)
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) mempunyai tugas memberikan pembinaan dan mempenuhi hak-hak anak di dalam LPKA, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam Pasal3 menyebutkan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak melakukan kegiatan rekreasional, Namun di dalam faktanya pemenuhan hak rekreasional anak belumlah terlaksana dengan maksimal selama di LPKA. Maka dengan tidak adanya pemenuhan hak rekreasional terhadap anak di dalam LPKA merupakan suatu permasalahan hukum terhadap implementasi/efektifnya hukum di dalam realita masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pemenuhan hak rekreasional kepada anak dalam proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Banda Aceh, faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Banda Aceh dalam hal pemenuhan hak rekreasional anak, upaya yang dilakukan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kota Banda Aceh dalam pemenuhan hak rekreasional anak
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder, Teknik pengempulan data yang digunakan adalah studi keperpustakaan dan wawancara dengan responden dan informan. Semua data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teori-teori guna menarik kesimpulan atas pokok permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian Hak Rekreasional terhadap anak di LPKA Banda Aceh belum berjalan maksimal, selama ini pemberian hak rekreasional dilakukan dari dalam LPKA dan dari luar LPKA, dari dalam LPKA dilakukan dengan cara memberikan jadwal bermain kepada anak didik di hari sabtu dan minggu, kegiatan yang dilakukan adalah bermain volley dan bermain alat musik, kegiatan di luar LPKA yaitu menjadi tamu pada acara- acara diskusi maupun bedah buku yang di selenggarkan oleh pihak lain, tidak ada kegiatan khusus yang dilaksanakan untuk memberikan hak rekreasional kepada anak didik di LPKA. Pemberian hak rekreasional ini belum maksimal dikarenakan tidak diatur secara jelas bagaimana pemberian hak rekreasional tersebut, selama ini pemberian hak rekreasional dilakukan hanya atas dasar kebijakan Kepala LPKA. Faktor Pendukung dalam hal pemberian hak rekreasional kepada anak yaitu tempat bermain di LPKA seperti adanya lapangan volley dan tersedianya alat musik, dukungan dari pihak luar seperti dari Universitas Syiah Kuala dan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. Faktor Penghambat dalam pemberian hak rekreasional adalah tidak adanya anggaran khusus yang di fokuskan untuk pemberian hak rekreasional kepada anak di LPKA Banda Aceh, tidak di agendakan secara khusus pemberian hak rekreasional anak didik di luar LPKA, selama ini hanya difokuskan di dalam LPKA, Pemberian hak rekreasional di luar LPKA sangat berisiko dikarenakan petugas takut anak didik akan lari atau melakukan hal-hal yang dilarang. Upaya yang dilakukan oleh LPKA Banda Aceh dalam hal pemberian hak rekreasional kepada anak adalah dengan cara mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk melakukan penambahan tempat bermain kepada anak didik di LPKA serta memperbanyak kegiatan di LPKA yang menghasilkan pemberian hak rekreasional kepada anak didik di LPKA, mengagendakan secara khusus pemberian hak rekreasional kepada anak didik di LPKA di setiap tahunnya. Mengusulkan agar adanya anggaran khusus untuk pemberian hak rekreasional kepada anak didik di luar LPKA.
Disarankan kepada LPKA Banda Aceh dalam hal pemberian hak rekreasional kepada anak di dalam maupun di luar LPKA harus ada anggaran khusus, sehingga dengan adanya anggaran khusus tersebut pemberian hak rekreasional tidak mendapatkan hambatan seperti saat ini. Disarankan kepada LPKA Banda Aceh,Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk mengatur secara jelas mekanisme pemberian hak rekreasional yang dimaksud di dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, misalnya di atur di setiap tahunnya pemberian hak rekreasional di luar LPKA dalam setahun 3 kali. Disarankan kepada LPKA Banda Aceh untuk memperbanyak fasilitas bermain di dalam LPKA, Serta memperbanyak kerjasama dengan pihak luar untuk memperbanyak kegiatan di dalam LPKA yang dapat menghasilkan pemberian hak rekreasional kepada anak didik di LPKA. Melakukan berbagai kerjasama dengan Perusahaan dan Pihak Swasta agar ada agenda-agenda yang di laksanakan di LPKA yang dapat menunjang pemenuhan hak rekreasional anak di LPKA.
Kata Kunci: LPKA, Rekreasional. Narapidana anak
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.