PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI SEKOLAH SECARA KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH TAMIANG)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN ANCAMAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI SEKOLAH SECARA KEADILAN RESTORATIF (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KABUPATEN ACEH TAMIANG)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2021
16-12-2021
Indonesia
Banda Aceh
Pemerasan, Kejahatan anak dan remaja, Restorative justice, Juvenile delinquency, Extortion
Pemerasan, Restorative justice, Keadilan Restoratif, Sistem peradilan pidana, Kejahatan yang dilakukan oleh anak, Anak pelaku kejahatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP, Perbuatan pemerasan dengan ancaman adalah perbuatan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan pidana penjara sembilan tahun. Pada kasus ini pelaku adalah Anak dibawah umur, pasal 1 angka 6 Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengharuskan penyelesaian kasus melalui Restorative Justice. Namun dalam penyelesaiannya tidak sepenuhnya memenuhi tujuan dari Restorative Justice.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan anak di lingkungan sekolah, sanksi yang diterapkan terhadap pelaku serta hambatan dan upaya dalam penerapan restorative justice pada proses penyelesaian tindak pidana pemerasan.

Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melihat pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh anak dengan pengumpulan data dan bahan berdasarkan penelitian lapangan dan penelitian pustaka.

Hasil dari penelitian ini adalah Proses penyelesaian perkara tidak sepenuhnya memenuhi tujuan dari pendekatan Restorative Justice, Sanksi yang diberikan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pun kurang memperhatikan pemenuhan hak-hak ABH sebagai anak dibawah umur dan hambatan yang paling besar dalam menerapkan restorative justice itu sendiri adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pendekatan restorative justice, sehingga proses dan solusi yang didapat dalam kasus ini kurang efektif.

Restorative justice adalah pemulihan keadaan seperti semula, maka yang harus dilakukan aparatur kampong dan pihak sekolah adalah pembinaan dan pengawasan terhadap ABH, salah satunya membentuk Balai Permasyarakatan (BAPAS), penambahan pasal dalam UU SPPA tentang langkah-langkah penerapan restorative justice. Sanksi yang dapat diberikan pada ABH yaitu diikutsertakan dalam program pendidikan dan pembinaan serta memberikan kesempatan kepada ABH untuk kembali bersosialisasi di dalam masyarakat. Mendamaikan kedua belah pihak guna mencapai tujuan dari Restorative Justice, serta membuat Qanun gampong yang mengatur tentang pelaksanaan Restorative Justice.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.