TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA PASIR IMPOR DARI KAWASAN PABEAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau tempat lain dibawa pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Namun dalam kenyataannya penyelundupan masih terjadi di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Tujuan Penelitian ini untuk menjelaskan tentang faktor-faktor penyebab, penegakan hukum dan hambatan dalam mengatasi tindak pidana penyelundupan gula pasir impor dari kawasan pabean.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yaitu dengan melakukan mempelajari KUHP, Buku-Buku, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab pelaku dalam melakukan tindak pidana penyelundupan gula pasir impor dari kawasan pabean karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang besar, faktor kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dikalangan masyarakat, faktor kurangnya partisipasi masyarakat, dan faktor sarana/fasilitas yang tidak memadai. Penegakan hukum dalam tindak pidana ini dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Hambatan dalam mengatasi tindak pidana tersebut di karenakan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hukum kepabeanan dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan gula pasir impor dari kawasan pabean, serta kurangnya kerjasama antar pihak terkait.
Disarankan kepada pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh agar dapat berkerjasama dengan pihak terkait guna memperketat pengawasan Pelabuhan Ulee Lheue dalam upaya preventif serta pemberian sanksi tegas agar meminimalisir tindak pidana tersebut dan meningkatkan sosialisasi peraturan kepabeanan kepada masyarakat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.